KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Rp 13 Miliar

- Penulis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers pengungkapan kasus upaya penyelundupan Benih Lobster bernilai Rp13,2 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kota Batam | Foto: Dian

Konferensi Pers pengungkapan kasus upaya penyelundupan Benih Lobster bernilai Rp13,2 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kota Batam | Foto: Dian

 

Batam, Zonamu.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan 88.200 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang simpan di dalam 49 box sterofoam di Kota Batam.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono mengatakan, upaya penyelundupan BBL senilai Rp13,2 miliar tersebut dilakukan dengan menggunakan modus baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi malam Tim PSDKP berhasil mengamankan pelaku penyelundupan, yang akan memindahkan 49 box berupa BBL ke kapal cepat,” ujar Dr. Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pernya pada, Kamis (10/10/2024) kemarin.

Baca Juga :  Warga RW 01 Jelutung Semangat Gotong Royong, Sambut Idul Adha 1446 H

Dr. Pung mengungkapkan, para pelaku melarikan diri dengan mengkandaskan kapalnya di sebuah pulau setelah sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas.

“Sedangkan barang bukti berhasil kami amankan. Apabila diuangkan mencapai Rp13,2 miliar,” ungkapnya.

Barang bukti tersebut, kata Dr. Pung, dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk dilepas liarkan di perairan Kepulauan Riau dan sebagian dibudidayakan di Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam.

Baca Juga :  Latih Mental Personel, Polres Lingga Tingkatkan Kegiatan Keagamaan

“KKP hadir melalui PSDKP untuk melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Batam dari mereka para pelaku yang ingin menyelundupkan BBL ke negara tetangga,” tegasnya.

Diketahui bahwa persoalan penyelundupan BBL ini menjadi konsentrasi KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.

 

(Dian)

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Dekranasda Lingga dan Jalasenastri Perkuat Kolaborasi Promosi Produk Daerah
Di Ujung Senja, Nenek Kasmawati Tinggal di Gubuk Tak Layak Huni Tanpa Pintu
Transformasi Posyandu, Pemkab Lingga Dukung Implementasi 6 Standar Pelayanan Minimal
Pemkab Lingga Bahas Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat, Prioritaskan Lahan Milik Pemerintah
Legalitas Koperasi Merah Putih di Lingga Rampung 98,8 Persen dalam Sehari
Bupati Lingga Resmikan Penandatanganan Akta Koperasi Merah Putih, 12 Notaris Bergerak Gratis
SMAN 1 Singkep Terima 252 Siswa Baru, Kepala Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pungutan
IBI Lingga Peringati HUT ke-74, Dinkes Tegaskan Peran Vital Bidan di Pelosok
Berita ini 0 kali dibaca

Zona Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:47 WIB

Dekranasda Lingga dan Jalasenastri Perkuat Kolaborasi Promosi Produk Daerah

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:10 WIB

Di Ujung Senja, Nenek Kasmawati Tinggal di Gubuk Tak Layak Huni Tanpa Pintu

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:28 WIB

Transformasi Posyandu, Pemkab Lingga Dukung Implementasi 6 Standar Pelayanan Minimal

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:14 WIB

Pemkab Lingga Bahas Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat, Prioritaskan Lahan Milik Pemerintah

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:10 WIB

Legalitas Koperasi Merah Putih di Lingga Rampung 98,8 Persen dalam Sehari

Zona Terkini