Batam, Zonamu.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan 88.200 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang simpan di dalam 49 box sterofoam di Kota Batam.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono mengatakan, upaya penyelundupan BBL senilai Rp13,2 miliar tersebut dilakukan dengan menggunakan modus baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi malam Tim PSDKP berhasil mengamankan pelaku penyelundupan, yang akan memindahkan 49 box berupa BBL ke kapal cepat,” ujar Dr. Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pernya pada, Kamis (10/10/2024) kemarin.
Dr. Pung mengungkapkan, para pelaku melarikan diri dengan mengkandaskan kapalnya di sebuah pulau setelah sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas.
“Sedangkan barang bukti berhasil kami amankan. Apabila diuangkan mencapai Rp13,2 miliar,” ungkapnya.
Barang bukti tersebut, kata Dr. Pung, dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk dilepas liarkan di perairan Kepulauan Riau dan sebagian dibudidayakan di Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam.
“KKP hadir melalui PSDKP untuk melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Batam dari mereka para pelaku yang ingin menyelundupkan BBL ke negara tetangga,” tegasnya.
Diketahui bahwa persoalan penyelundupan BBL ini menjadi konsentrasi KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
(Dian)