KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Rp 13 Miliar

- Penulis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers pengungkapan kasus upaya penyelundupan Benih Lobster bernilai Rp13,2 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kota Batam | Foto: Dian

Konferensi Pers pengungkapan kasus upaya penyelundupan Benih Lobster bernilai Rp13,2 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kota Batam | Foto: Dian

 

Batam, Zonamu.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan 88.200 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang simpan di dalam 49 box sterofoam di Kota Batam.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono mengatakan, upaya penyelundupan BBL senilai Rp13,2 miliar tersebut dilakukan dengan menggunakan modus baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi malam Tim PSDKP berhasil mengamankan pelaku penyelundupan, yang akan memindahkan 49 box berupa BBL ke kapal cepat,” ujar Dr. Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pernya pada, Kamis (10/10/2024) kemarin.

Baca Juga :  Abrasi Pantai Batu Berdaun, Dinas PUTR Lingga Upaya Perbaikan

Dr. Pung mengungkapkan, para pelaku melarikan diri dengan mengkandaskan kapalnya di sebuah pulau setelah sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas.

“Sedangkan barang bukti berhasil kami amankan. Apabila diuangkan mencapai Rp13,2 miliar,” ungkapnya.

Barang bukti tersebut, kata Dr. Pung, dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk dilepas liarkan di perairan Kepulauan Riau dan sebagian dibudidayakan di Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam.

Baca Juga :  NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR

“KKP hadir melalui PSDKP untuk melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Batam dari mereka para pelaku yang ingin menyelundupkan BBL ke negara tetangga,” tegasnya.

Diketahui bahwa persoalan penyelundupan BBL ini menjadi konsentrasi KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.

 

(Dian)

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja
Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Berita ini 2 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB