Ketua KPK Karimun Laporkan IPR Pasir Laut Edy Anwar ke Polres Karimun

- Penulis

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ormas KPK saat melaporkan IPR tambang pasir laut Edy Anwar ke Satreskrim Polres Karimun | Foto: Febri

Ketua Ormas KPK saat melaporkan IPR tambang pasir laut Edy Anwar ke Satreskrim Polres Karimun | Foto: Febri

Karimun, Zonamu.com – Ketua Ormas Kerukunan Pemuda Karimun (KPK), Mardana Surya Darma (48) melaporkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Edy Anwar ke Polres Karimun, Kamis 2 Mei 2024.

Surya yang datang bersama rekannya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Karimun sekitar pukul 09.40 WIB.

Setelah berdiskusi, personel SPK Polres Karimun kemudian mengarahkan Surya ke Unit Idik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Karimun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Karimun, Surya menyebut IPR Edy Anwar tidak melengkapi tujuh instrumen perizinan dalam melakukan eksploitasi tambang pasir laut.

Dengan tidak adanya tujuh instrumen perizinan itu, Surya menilai penambangan yang dilakukan IPR Edy Anwar terindikasi ilegal.

Tujuh instrumen yang dimaksud diantaranya, IPR Edy Anwar belum memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, IPR Edy Anwar tidak memiliki pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT) agar wajib menerapkan kaidah pertambangan yang baik, salah satunya mengangkat Kepala Teknik Tambang.

“IPR Edy Anwar belum mengangkat KTT sebagai pemimpin tertinggi di lapangan, untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Inspektur Tambang (KaIT,” ujar Surya.

Menurut dia, penegasan itu diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Bab I Pasal 6 dan Bab II Pasal 7 Ayat 1a dan b.

Baca Juga :  Himpunan Keluarga Serasan Gelar Peringatan Maulid Nabi SAW

Selain itu, IPR Edy Anwar belum diduga melakukan pembayaran Jaminan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 101 Ayat 3.

Bukan hanya itu, IPR Edy Anwar juga belum melakukan pendaftaran Aplikasi berbasis system elektronik antara lain Minerba One Dta Indonesia (MODI), Minerba One Map Indonesia (MOMI), Minerba Online Minitoring System (MOMS).

Parahnya, IPR Edy Anwar belum memiliki Dokumen Rencana penambangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Bab V Pasal 65 Ayat 1 s/d 4.

“Kami juga menduga IPR Edy Anwar tidak terdaftar di OSS RBA, namun izin pertambangannya diterbitkan secara manual,” jelasnya.

Bahkan, berdasarkan PP nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Bab V Pasal 62 Ayat 1a, yang seharusnya memiliki Izin IPR harus Penduduk tempatan dilokasi WPR, ternyata Edy Anwar selaku pemilik IPR bukanlah penduduk setempat.

“Sebagaimana diketahui, WPR berada di perairan Pulau Babi, Kelurahan Sei Pasir sementara Edy Anwar selaku pemilik IPR berdomisili di Teluk Air,” terangnya.

Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Karimun menerima laporan Surya dan menyampaikan laporan tersebut kepada atasannya.

Sementara, sehari sebelumnya Rabu, 1 Mei 2024 Ditpolairud Polda Kepri juga telah mengamankan tiga kapal penambang untuk IPR Edy Anwar dan memeriksa awak kapal serta agen.

Baca Juga :  Revitalisasi MPP Karimun Habiskan Dana Rp 18 Miliar, Eri Januardin: Kalahkan Bangunan Baru Satpol PP yang hanya Rp 6 Miliar

Tiga kapal yang diamankan itu yakni KM Jay Son Contriono, KM Uji Lestari dan

KM Pratama Jaya. Ketiga kapal tersebut informasinya sudah digiring dari Karimun ke Mako Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Batam.

Karena, kasus tersebut juga sedang dalam penanganan Ditpolairud Polda Kepri, maka penyidik Satreskrim Polres Karimun menyarankan Surya untuk menyampaikan laporannya ke Satpolairud Polres Karimun.

“Karena Ditpolairud Polda Kepri sedang menangani kasus ini, sebaiknya laporan ini dibawa ke Satpolairud Polres Karimun, agar memudahkan Polairud untuk saling berkoordinasi,” ungkap penyidik.

Di Mako Satpolairud Polres Karimun, kedatangan Surya dan rekannya diterima Kanit Gakkum, Ipda Rizky Judianto.

Surya menyebut, saat ini berkas laporan mereka serahkan ke Satreskrim Polres Karimun sekaligus kepada Satpolairud Polres Karimun.

“Ada dua berkas laporan yang sama kami serahkan ke Polres Karimun. Pertama ke Satreskrim dan kedua ke Satpolairud,” pungkasnya.

Surya mengatakan, apa yang dilakukan ini hanyalah semata-mata untuk penegakan hukum dan kejelasan perizinan dalam melakukan aktivitas penambangan di Karimun.

“Saya sebagai perwakilan masyarakat berkewajiban untuk menjaga agar para pemilik tambang bisa lebih taat dan patuh dalam mengurus perizinan, sehingga tidak menjadi contoh yang tidak baik bagi pelaku usaha tambang yang lain,” pungkasnya.

(Febri)

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Mobil Sehat PT Timah Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat di Pulau Bangka dan Karimun
Berita ini 0 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB