Lingga, Zonamu.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, di Kabupaten Lingga kini memasuki tahap penuntutan. Perkara yang terjadi pada periode 2022 hingga 2024 tersebut tengah diproses dalam persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan ahli fisik terhadap kondisi jembatan.
“Agenda pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026. Pemeriksaan ahli dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan,” kata Rully, Senin 9 Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara ini, kerugian negara tercatat mencapai Rp738.999.953,57. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Kerugian negara itu tercantum dalam LHP BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-274/PW28/5/2025. Laporan tersebut diterbitkan pada 17 November 2025.
“Total kerugian negaranya capai Rp738 juta,” ujarnya.
Menurut Rully, pemeriksaan ahli akan menilai kondisi fisik konstruksi jembatan. Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kasus ini terdapat empat orang tersangka yang telah ditetapkan. Tiga tersangka saat ini menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan.
“Sementara satu tersangka lainnya berstatus tahanan kota,” tuturnya.
Rully menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga perkara ini tuntas di pengadilan.(*)
About The Author
Penulis : Wandi














