Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP | Foto : Zonamu/Kejati Kepri

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP | Foto : Zonamu/Kejati Kepri

Tanjungpinang, Zonamu.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di Batam. Keduanya langsung ditahan pada Selasa (30/9/2025).

“Penahanan dilakukan mulai 30 September hingga 19 Oktober,” kata Kajati Kepri, J. Devy Sudarso.

Tersangka pertama berinisial S menjabat Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil periode 2012–2016. Tersangka kedua adalah AJ selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya berperan penting dalam kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga :  MA Al-Barakah Singkep Gelar Ujian Madrasah Berbasis Komputer

Kasus ini merupakan lanjutan perkara korupsi PNBP pelabuhan Batam tahun 2015–2021. Sebelumnya, beberapa terdakwa sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini sudah menyeret sejumlah pejabat pelabuhan,” tegas Devy.

Penyidikan mengungkap PT Bias Delta Pratama melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan tanpa kerja sama resmi dengan BP Batam. Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh setoran bagi hasil 20 persen sesuai aturan.

“Kegiatan tersebut ilegal karena tanpa dasar hukum,” jelasnya.

Audit BPKP Kepri menemukan kerugian negara sebesar USD 272.497. Jika dikonversi, nilainya mencapai Rp4,5 miliar lebih.

Baca Juga :  Wings Air Kembali Layani Penerbangan Dabo-Batam Mulai 30 Maret 2025

“Kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” ungkap Kajati.

Sehari sebelumnya, penyidik Kejati Kepri menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar. Tiga kontainer berisi dokumen disita sebagai barang bukti.

“Dokumen yang disita berkaitan langsung dengan penyidikan,” kata penyidik.

Kajati Kepri menegaskan kedua tersangka disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan untuk mencegah kabur, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku korupsi,” tegas Devy.(*)

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja
Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Berita ini 93 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB