Tanjungpinang, Zonamu.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di Batam. Keduanya langsung ditahan pada Selasa (30/9/2025).
“Penahanan dilakukan mulai 30 September hingga 19 Oktober,” kata Kajati Kepri, J. Devy Sudarso.
Tersangka pertama berinisial S menjabat Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil periode 2012–2016. Tersangka kedua adalah AJ selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keduanya berperan penting dalam kasus ini,” ujarnya.
Kasus ini merupakan lanjutan perkara korupsi PNBP pelabuhan Batam tahun 2015–2021. Sebelumnya, beberapa terdakwa sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
“Kasus ini sudah menyeret sejumlah pejabat pelabuhan,” tegas Devy.
Penyidikan mengungkap PT Bias Delta Pratama melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan tanpa kerja sama resmi dengan BP Batam. Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh setoran bagi hasil 20 persen sesuai aturan.
“Kegiatan tersebut ilegal karena tanpa dasar hukum,” jelasnya.
Audit BPKP Kepri menemukan kerugian negara sebesar USD 272.497. Jika dikonversi, nilainya mencapai Rp4,5 miliar lebih.
“Kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” ungkap Kajati.
Sehari sebelumnya, penyidik Kejati Kepri menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar. Tiga kontainer berisi dokumen disita sebagai barang bukti.
“Dokumen yang disita berkaitan langsung dengan penyidikan,” kata penyidik.
Kajati Kepri menegaskan kedua tersangka disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan untuk mencegah kabur, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku korupsi,” tegas Devy.(*)
Penulis : Wandi