Kejari Lingga Sosialisasi Hukum di Singkep

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajar Lingga Amriyata saat diwawancarai | Foto : Zonamu/Yudiar

Kajar Lingga Amriyata saat diwawancarai | Foto : Zonamu/Yudiar

Lingga, Zonamu.com – Dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Lingga melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan hukum bagi para Kepala Desa se-Kecamatan Singkep. Kegiatan ini berlangsung di Sanggar Praja Kecamatan Singkep, Rabu 16 Juli 2025.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari forum diskusi “Jaga Desa” yang sebelumnya digelar di Aula Kantor Bupati Lingga pada 3 Februari 2025 lalu.

Fokus kegiatan adalah memberikan pemahaman hukum kepada pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa agar sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Lingga, Amriyata, mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dari Kejaksaan untuk memastikan Dana Desa dikelola secara akuntabel dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Kami lakukan sosialisasi penanganan hukum Dana Desa oleh Jaksa Pengacara Negara, dengan tujuan agar Kepala Desa mampu mengelola Dana Desa dengan baik dan benar, serta terhindar dari penyimpangan,” kata Amriyata.

Amriyata menambahkan, Kecamatan Singkep menjadi lokasi perdana kegiatan ini, dan Kejari Lingga berencana memperluas pelaksanaan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan lain di wilayah Kabupaten Lingga.

“Kegiatan ini perdana kita lakukan di Kecamatan Singkep. Selanjutnya, kita jadwalkan untuk daerah lain di Kabupaten Lingga,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, para Jaksa Pengacara Negara dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lingga memberikan edukasi menyeluruh, termasuk strategi pencegahan penyalahgunaan DD dan solusi hukum apabila terjadi sengketa atau persoalan administratif dalam pengelolaannya.

Para Kepala Desa yang hadir memberikan respons positif terhadap kegiatan ini. Mereka menilai pendampingan hukum dari Kejaksaan sangat penting untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, memberikan rasa aman, serta meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan tugasnya.

Kejari Lingga berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Lingga.

Harapannya, setiap desa mampu menciptakan tata kelola keuangan yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat
Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak
Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025
Dari Layar ke Aksi, Pelajar Kepri Kampanyekan Cinta Lingkungan
66 Peserta Bersaing Rebut 24 Kursi Paskibra Lingga
Bawaslu Bintan Jemput Bola Sosialisasikan JDIH ke Masyarakat
Kajari Lingga Sosialisasi Ketahanan Pangan di Singkep
Terhenti Karena Biaya, Hasan Kini Bisa Lanjutkan Pengobatan Kanker Tulang Berkat Bantuan PT Timah
Berita ini 21 kali dibaca

Zona Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:24 WIB

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 April 2026 - 10:08 WIB

Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak

Kamis, 23 April 2026 - 21:04 WIB

Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025

Kamis, 23 April 2026 - 15:52 WIB

Dari Layar ke Aksi, Pelajar Kepri Kampanyekan Cinta Lingkungan

Kamis, 23 April 2026 - 10:32 WIB

66 Peserta Bersaing Rebut 24 Kursi Paskibra Lingga

Zona Terkini

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil di Tanjungpinang | Foto : Zonamu/Ist

Korupsi

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 Apr 2026 - 18:24 WIB

Para Peserta Calon Paskibra Lingga | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

66 Peserta Bersaing Rebut 24 Kursi Paskibra Lingga

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:32 WIB