Kejari Lingga Serahkan Ratusan Akta Kelahiran dan KIA

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Lingga saat menyerahkan kartu identitas anak secara simbolis | Foto : Zonamu/Wandi

Kajari Lingga saat menyerahkan kartu identitas anak secara simbolis | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Lingga menyerahkan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada masyarakat. Dokumen kependudukan ini merupakan hasil dari kegiatan pendampingan hukum atau Legal Assistance yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Lingga.

Kepala Kejari Lingga, Rully Afandi, mengumumkan jumlah total dokumen yang berhasil diselesaikan melalui sinergi ini. Sebanyak 46 KIA dan 580 Akta Kelahiran untuk berbagai kelompok umur telah berhasil diserahkan.

“Kami menyerahkan sebanyak 46 Kartu Identitas Anak dan 580 Akta Kelahiran dari semua umur,” kata Rully Afandi, Jumat (12/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, dokumen ini sangat penting. Terutama sebagai administrasi untuk kedepannya sebagai data kependudukan.

Penyerahan dokumen penting ini dilaksanakan secara simbolis dan diwakilkan kepada beberapa kecamatan di Lingga. Kecamatan yang menerima secara simbolis adalah Singkep, Singkep Pesisir, dan Singkep Barat.

“Secara simbolis penyerahan telah diwakilkan oleh beberapa Kecamatan. Wilayah yang diwakilkan adalah Singkep, Singkep Pesisir, dan Singkep Barat,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bukti nyata hasil pendampingan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lingga. JPN telah bersinergi erat dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lingga.

“Ini merupakan kegiatan hasil dari pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara. Sinergi yang kuat ini terjalin dengan Disdukcapil Lingga demi kepentingan masyarakat,” katanya.

Kajari Lingga menekankan bahwa inisiatif ini merupakan salah satu bentuk nyata kerja kejaksaan dalam membantu masyarakat sipil. Meskipun dianggap hal kecil, pihaknya siap membantu segala urusan yang menyulitkan warga.

“Inilah bentuk kerja kejaksaan dalam membantu masyarakat, meskipun hal-hal kecil. Kita siap membantu seluruh urusan kependudukan yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujarnya.

Kejari Lingga berkomitmen penuh untuk terus berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat. “Kami berkomitmen ingin membantu membangun Kabupaten Lingga,” katanya, mengakhiri.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Tarian Tin Singkep Bangkitkan Kenangan Luka Sejarah
Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan
Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat
Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak
Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025
Dari Layar ke Aksi, Pelajar Kepri Kampanyekan Cinta Lingkungan
66 Peserta Bersaing Rebut 24 Kursi Paskibra Lingga
Bawaslu Bintan Jemput Bola Sosialisasikan JDIH ke Masyarakat
Berita ini 44 kali dibaca

Zona Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 13:28 WIB

Tarian Tin Singkep Bangkitkan Kenangan Luka Sejarah

Sabtu, 25 April 2026 - 13:24 WIB

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:24 WIB

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 April 2026 - 10:08 WIB

Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak

Kamis, 23 April 2026 - 21:04 WIB

Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025

Zona Terkini

Persembahan tarian tin from Singkep Island | Foto : Zonamu/ist

TERKINI

Tarian Tin Singkep Bangkitkan Kenangan Luka Sejarah

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:28 WIB

Sekda Lingga Armia saat di wawancarai | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:24 WIB

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil di Tanjungpinang | Foto : Zonamu/Ist

Korupsi

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 Apr 2026 - 18:24 WIB