Kejari Lingga Hormati Putusan Banding Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Lingga | Foto : Zonamu/Ist

Kantor Kejaksaan Negeri Lingga | Foto : Zonamu/Ist

Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan.

Empat terdakwa yang divonis yakni Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong, Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firma Jaya, Deky sebagai pelaksana proyek, serta Jeki Amanda yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga.

Kajari Lingga Rully Afandi melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Christian Dior Parsaoran Sianturi, mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang telah mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Kejari Lingga belum menentukan langkah hukum berikutnya. Saat ini, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir sambil mempelajari secara menyeluruh isi putusan Pengadilan Tinggi.

“Untuk saat ini jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir sembari mempelajari hasil putusan Pengadilan Tinggi untuk menentukan tindak lanjut atau langkah ke depan terhadap putusan tersebut,” kata Dior, Rabu 8 Juli 2026.

Terkait sikap para terdakwa, Dior menegaskan keputusan untuk mengajukan upaya hukum merupakan hak terdakwa yang dijamin undang-undang.

“Hingga persidangan terakhir, para terdakwa juga menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi, dan untuk masalah upaya hukum kembali lagi kepada para Terdakwa karena itu hak para terdakwa” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 60 hari.

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program
Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan
Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada
BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba
BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda
Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba
Aturan Jarak 10 Kilometer Bikin Distribusi Pertalite Lingga Terjepit
Sekda Lingga Tekankan ASN Berikan Pelayanan Terbaik Pada Apel Senin Pagi
Berita ini 15 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:04 WIB

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Selasa, 15 September 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 22:58 WIB

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda

Zona Terkini

Kadisperindagkop UKM Lingga saat memberikan pengarahan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:04 WIB

Sekda Lingga Armia saat pimpin rapat | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:07 WIB

BPR Tuah Karimun gandeng KNTI Karimun buat bikin gebrakan baru lewat kolaborasi pemberdayaan ekonomi nelayan | Foto: Zonamu/Humas BPR Tuah Karimun

TERKINI

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda |Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda

Selasa, 15 Sep 2026 - 22:58 WIB