Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan.
Empat terdakwa yang divonis yakni Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong, Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firma Jaya, Deky sebagai pelaksana proyek, serta Jeki Amanda yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga.
Kajari Lingga Rully Afandi melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Christian Dior Parsaoran Sianturi, mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang telah mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Kejari Lingga belum menentukan langkah hukum berikutnya. Saat ini, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir sambil mempelajari secara menyeluruh isi putusan Pengadilan Tinggi.
“Untuk saat ini jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir sembari mempelajari hasil putusan Pengadilan Tinggi untuk menentukan tindak lanjut atau langkah ke depan terhadap putusan tersebut,” kata Dior, Rabu 8 Juli 2026.
Terkait sikap para terdakwa, Dior menegaskan keputusan untuk mengajukan upaya hukum merupakan hak terdakwa yang dijamin undang-undang.
“Hingga persidangan terakhir, para terdakwa juga menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi, dan untuk masalah upaya hukum kembali lagi kepada para Terdakwa karena itu hak para terdakwa” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 60 hari.
About The Author
Penulis : Wandi














