Kejari Lingga Ajukan Banding Putusan Kasus Jembatan Marok Kecil

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Lingga | Foto : Zonamu/Ist

Kantor Kejaksaan Negeri Lingga | Foto : Zonamu/Ist

Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Lingga menghormati putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil. Namun setelah mempelajari isi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding.

Langkah banding diambil karena JPU masih meyakini unsur kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah dihitung secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak kejaksaan tetap mempertahankan hasil audit BPKP dengan nilai kerugian negara sebesar Rp738.999.953.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rully Afandi melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, mengatakan, proses perhitungan yang dilakukan sejak pemeriksaan awal telah memenuhi prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dalam persidangan juga telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli konstruksi yang sebelumnya melakukan perhitungan volume dan mutu jembatan.

“Meski ahli tersebut telah meninggal dunia, keterangannya tetap dinilai memiliki kekuatan yang sama dengan keterangan ahli di persidangan,” kata Dior, Kamis 14 Mei 2026.

Dior menilai seluruh rangkaian alat bukti, termasuk hasil audit dan keterangan ahli, masih relevan untuk menjadi dasar dalam pengajuan banding terhadap putusan tersebut. Proses hukim akan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, para terdakwa dalam perkara tersebut telah dikeluarkan dari rumah tahanan usai majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine
Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program
Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan
Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada
BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba
BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda
Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba
Aturan Jarak 10 Kilometer Bikin Distribusi Pertalite Lingga Terjepit
Berita ini 38 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 14:04 WIB

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Selasa, 15 September 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Zona Terkini

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:21 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga saat memberikan pengarahan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:04 WIB

Sekda Lingga Armia saat pimpin rapat | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:07 WIB

BPR Tuah Karimun gandeng KNTI Karimun buat bikin gebrakan baru lewat kolaborasi pemberdayaan ekonomi nelayan | Foto: Zonamu/Humas BPR Tuah Karimun

TERKINI

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:02 WIB