Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Berencana Balita 2,5 Tahun

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun saat membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Doni alias Rajab dalam sidang perkara pembunuhan berencana anak di bawah umur di PN Tanjungbalai Karimun, Senin (22/12/2025) | Foto: Ami

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun saat membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Doni alias Rajab dalam sidang perkara pembunuhan berencana anak di bawah umur di PN Tanjungbalai Karimun, Senin (22/12/2025) | Foto: Ami

Karimun, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Karimun secara tegas menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Doni alias Rajab dalam perkara pembunuhan berencana terhadap seorang anak berusia 2,5 tahun. Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun pada, Senin (22/12/2025).

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa keji tersebut terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 20.10 WIB. Terdakwa yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras jenis tuak, membawa korban berinisial SA (2,5 tahun) ke kamar belakang rumah dan mengunci pintunya.

Kesal karena korban terus menangis dan menolak minum obat, terdakwa melakukan kekerasan fisik yang sangat brutal secara berulang. Terdakwa diketahui memukul, menendang, mencubit, hingga membanting tubuh balita tersebut ke lantai yang mengakibatkan luka berat serta pendarahan hebat.

Meski melihat korban sudah tidak berdaya, terdakwa tidak memberikan pertolongan medis. Sebaliknya, ia justru menutup hidung korban hingga korban berhenti bernapas dan meninggal dunia. Hasil Visum et Repertum No. KF: 250616 memperkuat adanya tindak kekerasan tersebut.

JPU menyatakan tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Adapun poin-poin yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan terdakwa dinilai sangat keji terhadap anak di bawah umur dan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Poin selanjutnya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa menyesal atas tindakannya serta perbuatan ini menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban, terutama sang ibu.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam perkara ini, jaksa menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, dua butir obat Bodrexin 80 mg, minyak telon, dan botol air mineral kosong.

“Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional, terutama pada kejahatan yang mengancam perempuan, anak, dan kelompok rentan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono dalam siaran persnya.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 6 Januari 2026 mendatang, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa.

About The Author

Penulis : Bustomi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Bappenas Lirik Penyengat, Tugu Bahasa Jadi Magnet Wisata
Akademisi Malaysia Kagumi Manuskrip Penyengat, Siap Jalin Kerja Sama
Silaturahmi PN Tanjungpinang, Sinergi Daerah Makin Diperkuat
Bupati Nizar Hadiri Musrenbang, Lingga Raih Penghargaan Keuangan Daerah
PT Timah Berdayakan KWT Lanjut Lestari di Karimun Melalui Produksi Terasi ‘Belacan Cinta’
Sidang Jembatan Marok Kecil Hakim Turun Lapangan, Ahli Adu Hitung
Cabai Lingga Mulai Panen, Harga Tak Lagi Pedih
Jurnalis Versus Jaksa, Futsal Seru Penuh Tawa
Berita ini 47 kali dibaca

Zona Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 13:40 WIB

Bappenas Lirik Penyengat, Tugu Bahasa Jadi Magnet Wisata

Minggu, 12 April 2026 - 13:27 WIB

Akademisi Malaysia Kagumi Manuskrip Penyengat, Siap Jalin Kerja Sama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:13 WIB

Silaturahmi PN Tanjungpinang, Sinergi Daerah Makin Diperkuat

Jumat, 10 April 2026 - 22:32 WIB

Bupati Nizar Hadiri Musrenbang, Lingga Raih Penghargaan Keuangan Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 17:21 WIB

PT Timah Berdayakan KWT Lanjut Lestari di Karimun Melalui Produksi Terasi ‘Belacan Cinta’

Zona Terkini

Rancangan Tugu Bahasa di Pulau Penyengat | Foto : Zonamu/Dokumen PUPP Kepri

TERKINI

Bappenas Lirik Penyengat, Tugu Bahasa Jadi Magnet Wisata

Minggu, 12 Apr 2026 - 13:40 WIB

Pemkab Lingga sambut rombongan Wakil Ketua PN Tanjungpinang beserta anggota | Foto : Zonamu/Prokopim Lingga

TERKINI

Silaturahmi PN Tanjungpinang, Sinergi Daerah Makin Diperkuat

Sabtu, 11 Apr 2026 - 21:13 WIB