Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Berencana Balita 2,5 Tahun

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun saat membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Doni alias Rajab dalam sidang perkara pembunuhan berencana anak di bawah umur di PN Tanjungbalai Karimun, Senin (22/12/2025) | Foto: Ami

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun saat membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Doni alias Rajab dalam sidang perkara pembunuhan berencana anak di bawah umur di PN Tanjungbalai Karimun, Senin (22/12/2025) | Foto: Ami

Karimun, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Karimun secara tegas menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Doni alias Rajab dalam perkara pembunuhan berencana terhadap seorang anak berusia 2,5 tahun. Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun pada, Senin (22/12/2025).

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa keji tersebut terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 20.10 WIB. Terdakwa yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras jenis tuak, membawa korban berinisial SA (2,5 tahun) ke kamar belakang rumah dan mengunci pintunya.

Kesal karena korban terus menangis dan menolak minum obat, terdakwa melakukan kekerasan fisik yang sangat brutal secara berulang. Terdakwa diketahui memukul, menendang, mencubit, hingga membanting tubuh balita tersebut ke lantai yang mengakibatkan luka berat serta pendarahan hebat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski melihat korban sudah tidak berdaya, terdakwa tidak memberikan pertolongan medis. Sebaliknya, ia justru menutup hidung korban hingga korban berhenti bernapas dan meninggal dunia. Hasil Visum et Repertum No. KF: 250616 memperkuat adanya tindak kekerasan tersebut.

JPU menyatakan tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Adapun poin-poin yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan terdakwa dinilai sangat keji terhadap anak di bawah umur dan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Poin selanjutnya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa menyesal atas tindakannya serta perbuatan ini menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban, terutama sang ibu.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam perkara ini, jaksa menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, dua butir obat Bodrexin 80 mg, minyak telon, dan botol air mineral kosong.

“Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional, terutama pada kejahatan yang mengancam perempuan, anak, dan kelompok rentan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono dalam siaran persnya.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 6 Januari 2026 mendatang, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa.

About The Author

Penulis : Bustomi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine
Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program
Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan
Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada
BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba
BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda
Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba
Aturan Jarak 10 Kilometer Bikin Distribusi Pertalite Lingga Terjepit
Berita ini 53 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 14:04 WIB

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Selasa, 15 September 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Zona Terkini

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:21 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga saat memberikan pengarahan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:04 WIB

Sekda Lingga Armia saat pimpin rapat | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:07 WIB

BPR Tuah Karimun gandeng KNTI Karimun buat bikin gebrakan baru lewat kolaborasi pemberdayaan ekonomi nelayan | Foto: Zonamu/Humas BPR Tuah Karimun

TERKINI

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:02 WIB