Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika RS Lewat Restorative Justice

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidum Kejari Karimun, Jumieko Andra, didampingi Jaksa Fasilitator menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka RS di Aula Kantor Kejari Karimun, Rabu (24/12/2025) | Foto: Ami/Humas Kejari Karimun

Kasi Pidum Kejari Karimun, Jumieko Andra, didampingi Jaksa Fasilitator menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka RS di Aula Kantor Kejari Karimun, Rabu (24/12/2025) | Foto: Ami/Humas Kejari Karimun

Karimun, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial RS melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Karimun pada, Rabu (24/12/2025).

Penyerahan surat ketetapan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jumieko Andra didampingi oleh Jaksa Fasilitator, Oklandy Badaruddin Alwi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan penghentian penuntutan ini tertuang dalam SKP2 Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025.

Jaksa menilai perkara RS layak diselesaikan di luar pengadilan karena memenuhi beberapa kriteria krusial yakni tersangka bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika, tersangka juga dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan, bukan pengedar.

Baca Juga :  Hasil Program Pembinaan Pertanian WBP, Rutan Karimun Panen Kangkung dan Terong

“Selanjutnya, hasil pemeriksaan petugas menunjukkan bahwa RS tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, dan terakhir bahwa keluarga atau wali tersangka telah memberikan surat jaminan agar ia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono melalui siaran persnya yang dikirim Humas Kejaksaan Negeri Karimun pada, Rabu (24/12/2025) malam.

Langkah ini sejalan dengan Perja Nomor 18 Tahun 2021 dan SE Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 yang mengatur tentang penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Baca Juga :  Penuhi Hak WBP, Rutan Kelas IIA Batam Beri Pelayanan Kesehatan

Meski tuntutan hukum pidana dihentikan, RS tidak serta merta bebas murni. Sesaat setelah menerima SKP2, tersangka langsung dibawa ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Uniknya, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial, RS juga diwajibkan menjalani sanksi sosial setelah menyelesaikan masa rehabilitasinya.

“Setelah menyelesaikan rangkaian rehabilitasi, tersangka akan menjalani sanksi sosial sebagai petugas bersih-bersih dan marbot di Masjid Agung Karimun selama satu bulan,” pungkasnya.

Pendekatan ini diharapkan dapat memberi kesempatan bagi korban penyalahgunaan narkotika untuk pulih sepenuhnya dan kembali diterima dengan baik oleh masyarakat.

Penulis : Bustomi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Market Day TK Hangtuah Latih Anak Berhitung dan Berinteraksi Sejak Dini
Resmi Ditutup, Tarempa Cup IV Karimun Sukses Wadahi Kreativitas Digital Generasi Muda
Turnamen U-13 ASKAB PSSI Lingga Siapkan Atlet Muda Menuju Popda Kepri
Dukung Ekonomi Lokal, PT Timah Tbk Gelontorkan Rp7 Miliar Lewat Program PUMK
Silat Pengantin dan Pantun Hidupkan Adat Perkawinan Melayu Kepri
Roro Tungkal-Dabo Lumpuh, Sembako Lingga Terancam Langka
Warga Marok Tua Gelar Aksi Tuntut Kewajiban PT Hermina Jaya
Kapal Roro Tungkal–Dabo Kembali Tak Berlayar Belum Ada Kapal Pengganti
Berita ini 20 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 15:52 WIB

Market Day TK Hangtuah Latih Anak Berhitung dan Berinteraksi Sejak Dini

Senin, 19 Januari 2026 - 15:49 WIB

Resmi Ditutup, Tarempa Cup IV Karimun Sukses Wadahi Kreativitas Digital Generasi Muda

Senin, 19 Januari 2026 - 15:20 WIB

Turnamen U-13 ASKAB PSSI Lingga Siapkan Atlet Muda Menuju Popda Kepri

Senin, 19 Januari 2026 - 11:39 WIB

Dukung Ekonomi Lokal, PT Timah Tbk Gelontorkan Rp7 Miliar Lewat Program PUMK

Senin, 19 Januari 2026 - 11:17 WIB

Silat Pengantin dan Pantun Hidupkan Adat Perkawinan Melayu Kepri

Zona Terkini