Kejaksaan Negeri Lingga Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Lingga Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara | Foto : Zonamu/Wandi

Kejaksaan Negeri Lingga Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Lingga memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara yang ditangani dalam beberapa bulan terakhir.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara barang elektronik seperti handphone dihancurkan menggunakan palu, dan beberapa barang bukti lainnya yang dimusnahkan dengan cara di bakar di dalam tong.

Pemusnahan barang bukti jenis Sabu | Foto : Zonamu/Wandi

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Seluruh barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Ini merupakan barang bukti dari periode Desember 2025 hingga Februari 2026,” kata Rully, Senin 9 Maret 2026.

Dalam kegiatan tersebut, untuk diketahui sabu seberat sekitar 0,3 gram turut dimusnahkan bersama sejumlah alat yang digunakan pelaku. Di antaranya alat hisap bong dan beberapa unit handphone.

Selain kasus narkotika, barang bukti juga berasal dari perkara tindak pidana asusila. Tercatat terdapat sekitar delapan hingga sembilan perkara yang telah diputus pengadilan.

Pemusnahan Barang Bukti Hp | Foto : Zonamu/Wandi

Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana lainnya. Proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dijalankan oleh jaksa sebagai eksekutor.

“Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang harus kita jalankan,” ujarnya.

Rully menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini juga untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

“Kita berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya tindak pidana, khususnya narkotika, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum,” tuturnya.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Bappenas Lirik Penyengat, Tugu Bahasa Jadi Magnet Wisata
Akademisi Malaysia Kagumi Manuskrip Penyengat, Siap Jalin Kerja Sama
Silaturahmi PN Tanjungpinang, Sinergi Daerah Makin Diperkuat
Bupati Nizar Hadiri Musrenbang, Lingga Raih Penghargaan Keuangan Daerah
PT Timah Berdayakan KWT Lanjut Lestari di Karimun Melalui Produksi Terasi ‘Belacan Cinta’
Sidang Jembatan Marok Kecil Hakim Turun Lapangan, Ahli Adu Hitung
Cabai Lingga Mulai Panen, Harga Tak Lagi Pedih
Jurnalis Versus Jaksa, Futsal Seru Penuh Tawa
Berita ini 126 kali dibaca

Zona Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 13:40 WIB

Bappenas Lirik Penyengat, Tugu Bahasa Jadi Magnet Wisata

Minggu, 12 April 2026 - 13:27 WIB

Akademisi Malaysia Kagumi Manuskrip Penyengat, Siap Jalin Kerja Sama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:13 WIB

Silaturahmi PN Tanjungpinang, Sinergi Daerah Makin Diperkuat

Jumat, 10 April 2026 - 22:32 WIB

Bupati Nizar Hadiri Musrenbang, Lingga Raih Penghargaan Keuangan Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 17:21 WIB

PT Timah Berdayakan KWT Lanjut Lestari di Karimun Melalui Produksi Terasi ‘Belacan Cinta’

Zona Terkini

Rancangan Tugu Bahasa di Pulau Penyengat | Foto : Zonamu/Dokumen PUPP Kepri

TERKINI

Bappenas Lirik Penyengat, Tugu Bahasa Jadi Magnet Wisata

Minggu, 12 Apr 2026 - 13:40 WIB

Pemkab Lingga sambut rombongan Wakil Ketua PN Tanjungpinang beserta anggota | Foto : Zonamu/Prokopim Lingga

TERKINI

Silaturahmi PN Tanjungpinang, Sinergi Daerah Makin Diperkuat

Sabtu, 11 Apr 2026 - 21:13 WIB