Kejaksaan Negeri Lingga Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Lingga Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara | Foto : Zonamu/Wandi

Kejaksaan Negeri Lingga Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Lingga memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara yang ditangani dalam beberapa bulan terakhir.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara barang elektronik seperti handphone dihancurkan menggunakan palu, dan beberapa barang bukti lainnya yang dimusnahkan dengan cara di bakar di dalam tong.

Pemusnahan barang bukti jenis Sabu | Foto : Zonamu/Wandi

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Seluruh barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merupakan barang bukti dari periode Desember 2025 hingga Februari 2026,” kata Rully, Senin 9 Maret 2026.

Dalam kegiatan tersebut, untuk diketahui sabu seberat sekitar 0,3 gram turut dimusnahkan bersama sejumlah alat yang digunakan pelaku. Di antaranya alat hisap bong dan beberapa unit handphone.

Selain kasus narkotika, barang bukti juga berasal dari perkara tindak pidana asusila. Tercatat terdapat sekitar delapan hingga sembilan perkara yang telah diputus pengadilan.

Pemusnahan Barang Bukti Hp | Foto : Zonamu/Wandi

Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana lainnya. Proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dijalankan oleh jaksa sebagai eksekutor.

“Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang harus kita jalankan,” ujarnya.

Rully menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini juga untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

“Kita berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya tindak pidana, khususnya narkotika, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum,” tuturnya.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Kebocoran Gas Bakar Tiga Warung Joyoboyo Karimun
SDN 001 Lingga Terima Kunjungan Edukatif Internasional Ketiga
Rotasi Jabatan Polres Lingga, Kapolres Tekankan Profesionalitas
ASN Lingga Tetap Semangat Ikuti Senam Sehat Bersama
Disperindagkop Lingga Tanam Kates Perkuat Ketahanan Pangan
Diskominfo Lingga Ikut Senam Sehat Perkuat Silaturahmi
Tak Buang Waktu, YKI Lingga Langsung Tancap Gas Bangun Pusat Kegiatan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Wanita Terkubur di Dabo Singkep
Berita ini 128 kali dibaca

Zona Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:36 WIB

Kebocoran Gas Bakar Tiga Warung Joyoboyo Karimun

Kamis, 30 April 2026 - 19:30 WIB

SDN 001 Lingga Terima Kunjungan Edukatif Internasional Ketiga

Kamis, 30 April 2026 - 13:16 WIB

Rotasi Jabatan Polres Lingga, Kapolres Tekankan Profesionalitas

Kamis, 30 April 2026 - 10:09 WIB

ASN Lingga Tetap Semangat Ikuti Senam Sehat Bersama

Kamis, 30 April 2026 - 09:52 WIB

Disperindagkop Lingga Tanam Kates Perkuat Ketahanan Pangan

Zona Terkini

Kebocoran Gas Bakar Tiga Warung Joyoboyo Karimun | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Kebocoran Gas Bakar Tiga Warung Joyoboyo Karimun

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:36 WIB

Senam Sehat bersama di halaman Kantor Bupati Lingga | Foto : Zonamu/Diskominfo Lingga

TERKINI

ASN Lingga Tetap Semangat Ikuti Senam Sehat Bersama

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:09 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga Febrizal Taupik saat tanam kates dipekarangan kantor | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Disperindagkop Lingga Tanam Kates Perkuat Ketahanan Pangan

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:52 WIB