Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Lingga memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara yang ditangani dalam beberapa bulan terakhir.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara barang elektronik seperti handphone dihancurkan menggunakan palu, dan beberapa barang bukti lainnya yang dimusnahkan dengan cara di bakar di dalam tong.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Seluruh barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Ini merupakan barang bukti dari periode Desember 2025 hingga Februari 2026,” kata Rully, Senin 9 Maret 2026.
Dalam kegiatan tersebut, untuk diketahui sabu seberat sekitar 0,3 gram turut dimusnahkan bersama sejumlah alat yang digunakan pelaku. Di antaranya alat hisap bong dan beberapa unit handphone.
Selain kasus narkotika, barang bukti juga berasal dari perkara tindak pidana asusila. Tercatat terdapat sekitar delapan hingga sembilan perkara yang telah diputus pengadilan.

Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana lainnya. Proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dijalankan oleh jaksa sebagai eksekutor.
“Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang harus kita jalankan,” ujarnya.
Rully menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini juga untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.
“Kita berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya tindak pidana, khususnya narkotika, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum,” tuturnya.(*)
About The Author
Penulis : Wandi















