Lingga, Zonamu.com – JA Kabid Bina Marga Dinas PUTR Lingga usai ditetapkan tersangka diduga melakukan pembiaran atas pengerjaan proyek yang seharusnya tidak dilaksanakan oleh DY. Padahal, ia memiliki kewenangan penuh untuk memastikan kontrak dijalankan sesuai aturan.
Pertanyaan publik pun mengemuka, apakah penetapan JA terkait dengan adanya imbalan khusus dari DY.
“Hal itu biarlah menjadi konsumsi penyidik untuk nanti dipertanggungjawabkan di persidangan,” kata Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, Kamis (18/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Isu lain yang muncul adalah apakah tanggung jawab hanya berhenti di level PPK. Banyak yang bertanya apakah PPTK dan KPA juga akan diperiksa dalam perkara ini.
Kejaksaan menegaskan, setiap pihak yang terbukti memiliki peran dengan minimal dua alat bukti akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik disebut akan bergerak profesional tanpa pandang bulu.
“Masalah pertanggungjawaban pidana itu harus dilihat utuh berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Untuk memperkuat perkara, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting dari JA. Dokumen tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan hingga pencairan pembayaran fisik proyek.
Sejumlah dokumen kini sudah berada dalam penyitaan penyidik. Bukti itu diyakini akan memperjelas alur keterlibatan JA dalam proyek bermasalah tersebut.
“Penyidik telah menyita beberapa dokumen yang ditandatangani JA selaku PPK,” kata Kasi PAPBB Kejari Lingga Eka Putra Kristian Waruwu.
JA sendiri menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUTR Lingga sejak 2022 hingga 2024. Perannya sangat strategis karena berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur.
Sementara itu, hasil perhitungan kekurangan volume dan mutu pekerjaan masih menunggu BPKP. Kejaksaan menolak membuka detailnya untuk menghindari perbedaan informasi.
“Apakah pekerjaan sudah selesai sesuai desain penuh masih akan dibuktikan,” ujarnya.(*)
Penulis : Wandi