Jaksa Tetapkan Kadis Pendidikan dan Lingkungan Hidup Karimun Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Belanja BBM

- Penulis

Senin, 9 Desember 2024 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka dugaan korupsi belanja BBM dan pemeliharaan peralatan mesin di Dinas Lingkungan Hidup Karimun saat digiring menuju Rutan Karimun | Foto: Rian

Dua tersangka dugaan korupsi belanja BBM dan pemeliharaan peralatan mesin di Dinas Lingkungan Hidup Karimun saat digiring menuju Rutan Karimun | Foto: Rian

 

Karimun, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja BBM dan pemeliharaan peralatan mesin anggaran 2021-2023 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Dua pejabat yakni Rita Agustina dan Sugianto ditetapkan menjadi tersangka pada, Senin (9/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, Rita Agustina merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang menjabat sejak tahun 2022 hingga saat ini. Sementara Sugianto saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2021 lalu.

Dari Kantor Kejari Karimun, terlihat kedua tersangka digiring masuk ke dalam mobil menggunakan rompi orange, dan dibawa menuju Rutan Karimun untuk ditahan selama 21 hari ke depan.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Money Politik, Dua Orang Ditangkap Tim Gakkumdu Karimun

Rita Agustina dan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejaksaan Negeri Karimun menerima hasil audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil audit Kejati Kepri, didapati kerugian negara mencapai Rp769 juta. Jumlah itu terhitung sejak periode anggaran tahun 2021-2023.

“Tim penyidik menyimpulkan, bahwa dapat diambil kesimpulan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap keduanya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi dalam konferensi persnya.

Priyambudi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan menggelembungkan item belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), serta pemeliharaan peralatan dan mesin.

Baca Juga :  Siap Siaga Bencana, Basarnas Natuna dan BPBD Gelar Latihan Bersama

Lalu, kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dalam beberapa tahap secara cash dan transfer.

“Para tersangka ini baik salah satu tersangka, menyuruh stafnya untuk mengambil uang kelebihan pembayaran kepada penyedia barang. Itu dilakukan secara cash dan transfer,” jelas Priyambudi.

Dalam kasus ini, pihak Kejari Karimun telah memeriksa 75 orang saksi dan 2 orang saksi ahli.

“Untuk sementara baru 2 tersangka, kemungkinan bisa bertambah lagi tersangkanya,” ungkap Priyambudi.

 

(Rian)

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Mobil Sehat PT Timah Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat di Pulau Bangka dan Karimun
Berita ini 4 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB