Karimun, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun.
Kendati demikian, kasus dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp540 juta, setelah hasil auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri selesai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negaranya, setelah itu baru penetapan tersangkanya,” kata Kepala Kejari Karimun, Priyambudi pada, Kamis (28/11/2024).
Priyambudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggeladah Kantor DLH Karimun pada, Selasa 26 November 2024 lalu.
Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit CPU komputer, nota, serta sejumlah kwitansi belanja BBM tahun 2021, 2022, dan 2023.
Selain itu, dokumen terkait pemeliharaan dan perawatan mesin pada tahun 2022 dan 2024 juga turut disita.
Penggeledahan ini menjadi langkah nyata Kejari Karimun dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
“Penggeledahan berlangsung 3 jam. Barang-barang yang disita memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan mark-up anggaran di DLH Karimun yang tengah diselidiki,” ujar Priyambudi.
Saat ini, kata Priyambudi, barang bukti yang disita sedang dipilah dan dicocokkan.
“Kami juga akan memanggil saksi-saksi untuk mengklarifikasi kebenaran data yang ada,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, seluruh barang bukti tersebut akan diserahkan kepada tim audit Kejati Kepri.
“Paling lambat seminggu ke depan sudah kita serahkan, naik atau turunnya kerugian negara ada kemungkinannya,” kata Priyambudi.
Ia menyebutkan, telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi terkait dugaan mark-up anggaran pada pengelolaan dana belanja BBM dan perawatan peralatan mesin di DLH Karimun.
“Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari pihak penyedia dan internal di DLH Karimun,” pungkas Priyambudi mengakhiri.
(Nichita)