Lingga, Zonamu.com – Fakta mengejutkan mencuat terkait izin pengelolaan kawasan mangrove di Kabupaten Lingga. Koperasi Mangrove Lestari diketahui mengantongi izin 12 ribu hektare, namun rekomendasi provinsi disebut tak pernah ada.
Kepala Dinas PMPTSP Kepri, Hasfarizal Hendra, memastikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin tersebut. Padahal, peran dinas hanya sebatas pemberi rekomendasi sebelum izin terbit dari kementerian.
“Terkait perizinan itu kewenangan Kementerian Kehutanan. Kami di DPMPTSP hanya memberikan rekomendasi, dan sampai saat ini belum ada rekomendasi untuk Koperasi Mangrove Lestari Lingga,” kata Hasfarizal Hendra, Kamis (25/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin izin ribuan hektare bisa dikantongi tanpa rekomendasi dari provinsi.
Dengan luasan mencapai 12 ribu hektare, publik juga mulai menyoroti kontribusi koperasi tersebut. Apakah keberadaannya memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat pesisir Lingga atau justru sebaliknya.
Sejumlah pihak menilai transparansi pengelolaan masih lemah. Terutama menyangkut aliran manfaat ke masyarakat, kontribusi ke daerah, dan perlindungan lingkungan.
Kondisi ini memunculkan desakan agar pemerintah daerah lebih terlibat aktif. Tanpa pengawasan, pengelolaan mangrove rawan berorientasi bisnis semata.
Potensi besar mangrove di Lingga seharusnya menjadi penopang ekosistem sekaligus sumber ekonomi berkelanjutan. Kini publik menunggu langkah tegas pemerintah memastikan izin benar-benar untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir pihak.(*)
Penulis : Wandi