Investasi Bodong Mandek? Kejari Lingga Belum P21, Safaringga Sempat Bebas

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Safaringga Tersangka kasus investasi bodong di Lingga | Foto : Zonamu/Wandi

Safaringga Tersangka kasus investasi bodong di Lingga | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Perkara dugaan penipuan berkedok investasi dengan tersangka Safaringga, mantan karyawan BNI Life KCP Dabo Singkep, hingga kini belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

Padahal, kasus ini telah menyita perhatian publik lantaran melibatkan kerugian korban hingga miliaran rupiah.

Diketahui, sedikitnya 30 korban telah melaporkan kerugian akibat investasi bodong tersebut, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp7,3 miliar. Salah seorang korban bahkan mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Satreskrim Polres Lingga sebelumnya telah tiga kali melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan terakhir dilakukan pada pertengahan Juni 2025, setelah dua berkas sebelumnya dikembalikan karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materil.

“Berkasnya sudah tiga kali masuk ke kami, dan yang ketiga ini masih kami dalami. Intinya, kelengkapan formil dan materil belum dipenuhi,” kata Kasi Pidum Kejari Lingga, Dhonny Armandos, Senin 7 Juli 2025.

Saat ditanya soal kekurangan apa saja yang belum terpenuhi dalam berkas tersebut, Dhonny enggan membeberkan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, mengatakan, bahwa saat ini tersangka Safaringga tidak lagi ditahan, karena masa penahanan telah habis.

“Penahanan awal selama 20 hari dan perpanjangan maksimal 40 hari sudah habis. Maka sesuai aturan, tersangka kami kembalikan ke kediamannya,” kata Maidir.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

“Kami sudah melengkapi berkas dan alat bukti sesuai petunjuk jaksa. Saat ini kami menunggu proses lanjutan dari pihak Kejari,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian luas karena melibatkan banyak korban dan nilai kerugian yang sangat besar. Banyak pihak berharap agar proses hukum tidak berlarut-larut dan memberikan kejelasan serta keadilan bagi para korban.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setelah jaksa menerima berkas dari penyidik, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menilai apakah berkas tersebut telah lengkap atau perlu dilengkapi kembali dengan menerbitkan P-18 atau P-19. Jika lengkap, akan diterbitkan P-21 dan perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Imigrasi Gandeng Lintas Instansi Pantau Keberadaan WNA di Lingga
Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajaran Perkuat Integritas Pelayanan Publik
Dukung Lingkungan Berkelanjutan, PT Timah Bina Bank Sampah Lanjut Berseri di Karimun
Imigrasi Karimun Periksa Kesehatan Pegawai Demi Pelayanan Optimal
Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi
Dukung Kenyamanan Beribadah, PT Timah Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Tanjung Batu
Ini Daftar 36 Siswa yang Lolos Seleksi Ketat Beasiswa PT Timah TA 2026/2027
Kelurahan Dabo Lama Salurkan Bantuan Pangan untuk 360 KPM
Berita ini 149 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:15 WIB

Imigrasi Gandeng Lintas Instansi Pantau Keberadaan WNA di Lingga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:21 WIB

Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajaran Perkuat Integritas Pelayanan Publik

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WIB

Dukung Lingkungan Berkelanjutan, PT Timah Bina Bank Sampah Lanjut Berseri di Karimun

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:46 WIB

Imigrasi Karimun Periksa Kesehatan Pegawai Demi Pelayanan Optimal

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi

Zona Terkini

Bupati Lingga saat menerima kunjungan Kanwil Imigrasi Kepri | Foto : Zonamu/Istimewa

TERKINI

Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:18 WIB