Batam, Zonamu.com – Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil untuk menjaga harmonisasi antara kekhusyukan ibadah dengan komitmen pelayanan publik yang prima.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menegaskan bahwa perubahan jadwal ini bukan menjadi alasan bagi para pegawai untuk menurunkan standar kinerja. Menurutnya, produktivitas harus tetap terjaga meski dalam kondisi berpuasa.
“Penyesuaian jam kerja ini adalah bentuk dukungan bagi kelancaran ibadah, namun pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar,” tegas Amsakar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan surat edaran terbaru, berikut adalah skema jam kerja ASN Pemko Batam selama bulan Ramadan:
| Kategori | Hari | Jam Kerja | Istirahat |
| Instansi 5 Hari Kerja | Senin – Kamis | 08.00 – 15.00 WIB | 12.00 – 12.30 WIB |
| Jumat | 08.00 – 15.30 WIB | 11.30 – 12.30 WIB | |
| Instansi 6 Hari Kerja | Senin-Kamis & Sabtu | 08.00 – 14.00 WIB | 12.00 – 12.30 WIB |
| Jumat | 08.00 – 14.00 WIB | 11.30 – 12.30 WIB |
Meskipun terdapat pergeseran waktu, aturan tersebut menetapkan jumlah jam kerja efektif minimal 32 jam 30 menit per minggu. Amsakar mengingatkan seluruh kepala unit kerja untuk memperketat pengawasan dan memastikan disiplin pegawai tetap terjaga.
Adapun poin kebijakannya yakni disiplin tanpa kompromi, pimpinan unit kerja bertanggung jawab penuh atas kehadiran dan kinerja stafnya, sektor pelayanan langsung tidak boleh mengalami hambatan atau antrean panjang akibat penyesuaian jadwal.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan lingkungan kerja yang suportif bagi ASN selama menjalankan rukun Islam keempat.
“Disiplin tetap harus dijaga. Penyesuaian jam kerja bukan alasan menurunnya kualitas pelayanan,” tutup Amsakar dengan tegas.
About The Author
Penulis : Ican














