Impor 106 Kg Sabu, Tiga WNA India Ini Divonis Mati

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proses persidangan kasus narkoba yamg menjerat tiga terdakwa Warga Negara Asing asal India di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun | Foto: Rian

Proses persidangan kasus narkoba yamg menjerat tiga terdakwa Warga Negara Asing asal India di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun | Foto: Rian

Karimun, Zonamu.com – Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal India dalam kasus sabu seberat 106 kilogram.

Hal ini diputuskan dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Kataren didampingi dua Hakim Anggota pada, Jumat (25/4/2025) sore.

Dalam putusannya, Yona menyampaikan bahwa ketiga terdakwa yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan terbukti bersalah memiliki, menguasai dan mengimpor narkoba golongan satu jenis Sabu seberat 106 Kilogram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, terbukti para terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana narkoba dan secara sah melawan hukum,” ucap Yona Lamerossa Kataren dalam persidangan.

“Tidak ada bukti yang dapat membatalkan atau meringankan hukum para terdakwa. Ketiga terdakwa di vonis hukuman mati,” tambahnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, Benedictus Krisna Mukti mengatakan, vonis hukuman mati putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun sesuai dengan yang diharapkan yakni, tuntutan hukuman mati.

“Putusannya sesuai dengan tuntutan yang kita sampaikan kepada majelis hakim waktu lalu,” kata Krisna Mukti.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum ketiga terdakwa menyatakan bahwa pihaknya tidak terima dengan putusan tersebut dan akan melakukan upaya hukum.

“Saya merasa putusan ini tidak sesuai dengan BAP, kita akan lakukan banding,” ungkap Yan Apridho.

(Rian)

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Imigrasi Gandeng Lintas Instansi Pantau Keberadaan WNA di Lingga
Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajaran Perkuat Integritas Pelayanan Publik
Dukung Lingkungan Berkelanjutan, PT Timah Bina Bank Sampah Lanjut Berseri di Karimun
Imigrasi Karimun Periksa Kesehatan Pegawai Demi Pelayanan Optimal
Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi
Dukung Kenyamanan Beribadah, PT Timah Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Tanjung Batu
Ini Daftar 36 Siswa yang Lolos Seleksi Ketat Beasiswa PT Timah TA 2026/2027
Kelurahan Dabo Lama Salurkan Bantuan Pangan untuk 360 KPM
Berita ini 9 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:15 WIB

Imigrasi Gandeng Lintas Instansi Pantau Keberadaan WNA di Lingga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:21 WIB

Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajaran Perkuat Integritas Pelayanan Publik

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WIB

Dukung Lingkungan Berkelanjutan, PT Timah Bina Bank Sampah Lanjut Berseri di Karimun

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:46 WIB

Imigrasi Karimun Periksa Kesehatan Pegawai Demi Pelayanan Optimal

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi

Zona Terkini

Bupati Lingga saat menerima kunjungan Kanwil Imigrasi Kepri | Foto : Zonamu/Istimewa

TERKINI

Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:18 WIB