Impor 106 Kg Sabu, Tiga WNA India Ini Divonis Mati

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proses persidangan kasus narkoba yamg menjerat tiga terdakwa Warga Negara Asing asal India di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun | Foto: Rian

Proses persidangan kasus narkoba yamg menjerat tiga terdakwa Warga Negara Asing asal India di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun | Foto: Rian

Karimun, Zonamu.com – Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal India dalam kasus sabu seberat 106 kilogram.

Hal ini diputuskan dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Kataren didampingi dua Hakim Anggota pada, Jumat (25/4/2025) sore.

Dalam putusannya, Yona menyampaikan bahwa ketiga terdakwa yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan terbukti bersalah memiliki, menguasai dan mengimpor narkoba golongan satu jenis Sabu seberat 106 Kilogram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, terbukti para terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana narkoba dan secara sah melawan hukum,” ucap Yona Lamerossa Kataren dalam persidangan.

“Tidak ada bukti yang dapat membatalkan atau meringankan hukum para terdakwa. Ketiga terdakwa di vonis hukuman mati,” tambahnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, Benedictus Krisna Mukti mengatakan, vonis hukuman mati putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun sesuai dengan yang diharapkan yakni, tuntutan hukuman mati.

“Putusannya sesuai dengan tuntutan yang kita sampaikan kepada majelis hakim waktu lalu,” kata Krisna Mukti.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum ketiga terdakwa menyatakan bahwa pihaknya tidak terima dengan putusan tersebut dan akan melakukan upaya hukum.

“Saya merasa putusan ini tidak sesuai dengan BAP, kita akan lakukan banding,” ungkap Yan Apridho.

(Rian)

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine
Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program
Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan
Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada
BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba
BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda
Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba
Aturan Jarak 10 Kilometer Bikin Distribusi Pertalite Lingga Terjepit
Berita ini 9 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 14:04 WIB

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Selasa, 15 September 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Zona Terkini

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:21 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga saat memberikan pengarahan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:04 WIB

Sekda Lingga Armia saat pimpin rapat | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:07 WIB

BPR Tuah Karimun gandeng KNTI Karimun buat bikin gebrakan baru lewat kolaborasi pemberdayaan ekonomi nelayan | Foto: Zonamu/Humas BPR Tuah Karimun

TERKINI

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:02 WIB