Hindari Kecurangan, Ombudsman Kepri Pantau Ketat Proses Seleksi CASN 2024

- Penulis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman Kepri ingatkan para peserta CASN 2024 untuk rajin cek pengumuman di akun masing-masing pada website https://sscasn.bkn.go.id/ | Foto: Humas Ombudsman RI

Ombudsman Kepri ingatkan para peserta CASN 2024 untuk rajin cek pengumuman di akun masing-masing pada website https://sscasn.bkn.go.id/ | Foto: Humas Ombudsman RI

 

Tanjungpinang, Zonamu.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus memantau ketat proses Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024.

Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari pada, Selasa (8/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan guna memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan transparan dan bebas dari praktik-praktik yang tidak sesuai aturan.

“Kami lakukan pengawasan pada setiap tahapan dari Seleksi CASN tahun 2024 mulai dari tahap administrasi,” ungkap Dr Lagat Siadari.

Dr Lagat Siadari mengingatkan para peserta untuk rajin mengecek pengumuman di akun masing-masing pada website https://sscasn.bkn.go.id/.

“Kami telah menerima informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Bila terjadi kendala seperti pengumuman tidak keluar, itu bisa dilaporkan ke Ombudsman Kepri,” jelasnya.

Ombudsman Kepri, kata Dr Lagat Siadari, saat ini tengah menangani laporan terkait ketidakpuasan peserta terhadap tanggapan sanggah yang dikeluarkan oleh salah satu instansi penyelenggara di Kota Batam.

“Laporan tersebut sedang kami proses bersama BKN Pusat,” kata Dr Lagat Siadari.

“Kami berharap dengan adanya pengawasan dari Ombudsman, proses seleksi CASN Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan,” tambahnya.

Dalam hal ini, Ombudsman Kepri juga membuka posko pengaduan, dimana masyarakat dapat melaporkan melalui WhatsApp di nomor 0811-9813-737 dengan melampirkan dokumen pendukung.

 

(Andri)

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine
Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program
Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan
Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada
BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba
BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda
Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba
Aturan Jarak 10 Kilometer Bikin Distribusi Pertalite Lingga Terjepit
Berita ini 30 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 14:04 WIB

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Selasa, 15 September 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Zona Terkini

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:21 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga saat memberikan pengarahan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:04 WIB

Sekda Lingga Armia saat pimpin rapat | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:07 WIB

BPR Tuah Karimun gandeng KNTI Karimun buat bikin gebrakan baru lewat kolaborasi pemberdayaan ekonomi nelayan | Foto: Zonamu/Humas BPR Tuah Karimun

TERKINI

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:02 WIB