Empat Tersangka Kasus Premanisme di Desa Tinjul Resmi Ditahan di Lapas Dabo Singkep

- Penulis

Minggu, 6 Juli 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Tersangka Kasus Premanisme di Desa Tinjul Resmi Ditahan di Lapas Dabo Singkep | Foto : Zonamu/Ist

Empat Tersangka Kasus Premanisme di Desa Tinjul Resmi Ditahan di Lapas Dabo Singkep | Foto : Zonamu/Ist

Lingga, Zonamu.com – Empat orang tersangka dalam kasus dugaan premanisme yang terjadi di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep.

Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Polres Lingga, Jumat (4/7/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar bang, Jumat kemarin kami sudah menerima empat orang tersangka berikut barang buktinya dari penyidik Polres Lingga,” ujar Dhonny.

Setelah proses pelimpahan tahap II selesai, keempat tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.

Tersangka pertama, berinisial MS, dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan senjata tajam dan tindak kekerasan.

“Tersangka MS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 355 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama,” jelas Dhonny.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni HD, SD, dan HI dijerat pasal kekerasan secara bersama-sama serta perusakan barang.

“Untuk tersangka HD, HI, dan SD masing-masing diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama,” tambahnya.

Ketiga tersangka ini tercatat dalam berkas perkara dengan nomor register PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025, sementara MS tercatat dalam PDM-04/DBS/Eku.2/07/2025.

Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan keras agar kejadian serupa tidak kembali terulang di Kabupaten Lingga.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan
Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat
Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak
Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025
Dari Layar ke Aksi, Pelajar Kepri Kampanyekan Cinta Lingkungan
66 Peserta Bersaing Rebut 24 Kursi Paskibra Lingga
Bawaslu Bintan Jemput Bola Sosialisasikan JDIH ke Masyarakat
Kajari Lingga Sosialisasi Ketahanan Pangan di Singkep
Berita ini 34 kali dibaca

Zona Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:24 WIB

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:24 WIB

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 April 2026 - 10:08 WIB

Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak

Kamis, 23 April 2026 - 21:04 WIB

Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025

Kamis, 23 April 2026 - 15:52 WIB

Dari Layar ke Aksi, Pelajar Kepri Kampanyekan Cinta Lingkungan

Zona Terkini

Sekda Lingga Armia saat di wawancarai | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:24 WIB

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil di Tanjungpinang | Foto : Zonamu/Ist

Korupsi

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 Apr 2026 - 18:24 WIB