Batam, Zonamu.com – Dua kapal penyedot pasir laut di Indonesia yakni Zhou Shun 9 dan Yang Cheng 6 berbendera Malaysia diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono mengatakan, dua kapal pencuri pasir laut tersebut tertangkap basah saat Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melakukan perjalanan ke pulau Nipah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada Rabu (9/10/2024) kemarin saat di pertengahan jalan, tidak sengaja kapal kita berpapasan dengan kedua kapal penyedot pasir itu. Bapak Menteri langsung memerintahkan petugas KKP untuk menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan isi muatan kapal,” ujar Dr. Pung Nugroho Saksono pada, Kamis (10/10/2024) kemarin.
Kedua kapal asing tersebut, kata Dr. Pung Nugroho Saksono, hanya dibekali dengan dokumen pribadi nahkoda.
“Seharusnya kapal ini dilengkapi dokumen yang lengkap. Lebih beratnya lagi, kapal ini bermuatan pasir laut,” katanya.
Dr. Pung Nugroho mengungkapkan bahwa kedua kapal ini kerap kali masuk ke wilayah perairan indonesia dan melakukan aktivitas serupa.
“Hasil pemantauan kami ini sebagai bukti kepada masyarakat, bahwa ternyata ada kapal-kapal asing yang akan melakukan pencurian pasir laut di wilayah kita,” ungkap Dr. Pung.
“Dengan praktik pencurian pasir laut seperti ini, negara tidak dapat apa-apa alias zonk,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan nakhoda kapal, pasir yang dimuat di dalam palka tersebut sebanyak 10.000 meter kubik pasir.
“Menurut pengakuannya, mereka hanya membutuhkan waktu 9 jam untuk menyedot pasir ini ke dalam palka. Bahkan, dalam waktu sebulan mereka bisa masuk hingga 10 kali sehingga dapat di kalkulasikan dalam kurun waktu satu bulan mencapai 100 ribu meter kubik pasir yang dihasilkan,” pungkasnya.
Dua kapal berbendera Malaysia ini, lanjut Dr Pung, di awaki oleh 26 orang ABK, dua diantaranya warga negara Indonesia selebihnya warga negara asing.
“Pengakuan nakhoda, pasir laut ini akan dibawa ke Singapura dan kasus ini tetap akan kami dalami. Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap kapal-kapal yang melanggar peraturan dengan melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia,” tegasnya mengakhiri.
(Dian)