Karimun, Zonamu.com – Upaya penyelundupan satu juta batang rokok ilegal di Perairan Kabupaten Karimun berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri pada, Sabtu (26/10/2024).
Penangkapan berawal dari petugas yang mendapatkan informasi adanya High Speed Craft (HSC) yang akan melintas dan diduga membawa rokok ilegal menuju perairan Sumatera.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi yang dihimpun, sesaat setelah melihat kapal tersebut, dengan kapal patrolinya, petugas langsung melakukan pengejaran.
Setelah dilakukan pengajaran, ditemukan terdapat 90 box berisi rokok ilegal sejumlah satu juta batang dengan perkiraan nilai barang Rp2,4 miliar yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1 miliar.
Selanjutnya, seluruh barang hasil penindakan beserta awak kapal diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Nichita)