Batam, Zonamu.com – Upaya penyelundupan 32 kilogram bunga ganja yang berasal dari negara Thailand berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri pada, 24 Agustus 2024 lalu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro mengungkapkan bahwa penyelundupan ini terungkap atas adanya laporan pihak ekspedisi yang curiga dengan salah satu barang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Info awal dari pihak jasa pengiriman, kemudian petugas lapangan melakukan penyelidikan dengan mengikuti alur pengiriman hingga ke Ibu Kota Jakarta dan ke Purwokerto, Jawa Tengah. Hasil penelusuran, pengirim barang menggunakan alamat fiktif untuk mengelabui petugas,” ungkap Kombes Pol Anggoro dalam konferensi Pers pada, Kamis (3/10/2024).
Kombes Pol Anggoro menambahkan, bunga ganja tersebut dari Singapura dikirim ke Batam. Setelah ditelusuri asal barang dari Thailand menuju Singapura, Batam, Jakarta hingga ke Purwokwerto.
“Sejauh ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga segera akan dimusnahkan,” jelasnya.
Sementara Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Mohammad Komarudin menjelaskan bahwa narkoba itu dibungkus dalam 66 kemasan warna hitam berisi bunga ganja seberat 500 gram.
“Dalam penindakan ini personel dilapangan tidak dapat mengamankan tersangka, lantaran barang haram tersebut akan dikirim kembali ke Singapura. Menurut penelusuran petugas dilapangan, ganja akan diedarkan di Singapura,” pungkasnya.
(Dian)