Lingga, Zonamu.com – Disperindagkop Lingga menggelar sosialisasi penting mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal yang menyasar para pelaku UMKM serta pengrajin khas daerah seperti Tudong Manto, warisan budaya yang semakin populer di pasaran.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dan progresif dalam mempercepat legalitas usaha masyarakat, dengan tujuan utama membangun kepercayaan konsumen terhadap produk-produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku UMKM di Bunda Tanah Melayu.
Plt. Kepala Disperindagkop Lingga, Febrizal Taufik, menekankan bahwa NIB bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan identitas resmi dan pintu gerbang utama bagi pelaku usaha dalam mengakses izin lainnya seperti SPP-IRT dan Sertifikat Halal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin setiap pelaku usaha, termasuk pengrajin Tudong Manto, sadar bahwa legalitas adalah bentuk kesiapan untuk bersaing,” kata Taupik, Jumat (4/7/2025).
Legalitas tersebut akan meningkatkan kredibilitas, memperkuat posisi usaha, dan membuka akses yang lebih luas ke berbagai peluang pasar, baik regional maupun nasional.
“Tanpa itu, produk kita akan sulit melangkah lebih jauh. Hari ini adalah momen penting untuk bergerak bersama,” tegas Febrizal.
Taupik juga menggarisbawahi bahwa produk UMKM tidak cukup hanya enak atau menarik, tetapi juga harus aman, legal, dan terpercaya di mata konsumen.
“Sertifikat Halal kini telah menjadi syarat yang dicari dan diperhatikan, terutama dalam menghadapi pasar yang semakin selektif terhadap kualitas dan keamanan pangan,” ujarnya
Langkah ini tidak hanya memberi nilai tambah bagi pelaku usaha, tapi juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah.
“Terutama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, transparan, dan berdaya saing tinggi,” jelasnya.
Sementara itu, Pendamping Produk Halal dari Kementerian Agama Kabupaten Lingga, Muriharja mengatakan, bahwa saat ini terdapat kuota 650.000 sertifikat halal gratis.
“Melalui Program Sehati dari Kementerian Agama RI. Sebuah peluang emas yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku usaha lokal,” kata Muriharja.
Ia menjelaskan syarat pertama untuk bisa mendapatkan sertifikat halal adalah NIB. Karenanya, pihaknya dorong agar prosesnya dilakukan bersamaan.
“Ini bukan hanya soal dokumen, tapi tentang kepercayaan, integritas, dan masa depan produk-produk kita,” ujarnya.(*)
Penulis : Wandi