Disnakertrans Lingga Imbau Perusahaan Bayarkan THR Pekerja H-7 Sebelum Lebaran Idul Fitri

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Lingga Keizzy Dalfi | foto : Zonamu/Wandi

Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Lingga Keizzy Dalfi | foto : Zonamu/Wandi

 

Lingga, Zonamu.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Lingga agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Imbauan ini merujuk pada edaran Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) yang meminta setiap Disnaker kabupaten/kota untuk membuka posko pengaduan THR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Lingga, Keizzy Dalfi, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan atau pengusaha yang telah melakukan aktivitas usahanya di Kabupaten Lingga untuk memberikan THR kepada pekerja mereka sesuai aturan, yakni H-7 sebelum Lebaran,” kata Keizzy, Selasa (18/3/2025)..

Meski posko pengaduan THR telah dibuka sebagai langkah antisipasi, hingga saat ini tidak ada laporan terkait masalah pembayaran THR di Kabupaten Lingga.

Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, nihil pengaduan dari pekerja terkait hak mereka atas tunjangan ini.

“Sejauh ini, tidak ada pengaduan yang masuk. Tahun-tahun sebelumnya juga demikian. Ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan di Lingga cukup patuh dalam memenuhi kewajiban mereka,” ujarnya.

Keberadaan posko pengaduan THR bertujuan untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu atau dengan jumlah yang tidak sesuai, pekerja bisa melaporkannya ke Disnakertrans untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan
Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat
Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak
Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025
Dari Layar ke Aksi, Pelajar Kepri Kampanyekan Cinta Lingkungan
66 Peserta Bersaing Rebut 24 Kursi Paskibra Lingga
Bawaslu Bintan Jemput Bola Sosialisasikan JDIH ke Masyarakat
Kajari Lingga Sosialisasi Ketahanan Pangan di Singkep
Berita ini 3 kali dibaca

Zona Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:24 WIB

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:24 WIB

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 April 2026 - 10:08 WIB

Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak

Kamis, 23 April 2026 - 21:04 WIB

Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025

Kamis, 23 April 2026 - 15:52 WIB

Dari Layar ke Aksi, Pelajar Kepri Kampanyekan Cinta Lingkungan

Zona Terkini

Sekda Lingga Armia saat di wawancarai | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:24 WIB

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil di Tanjungpinang | Foto : Zonamu/Ist

Korupsi

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 Apr 2026 - 18:24 WIB