Lingga, Zonamu.com – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kelas IA.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan inovasi hukum di Kabupaten Lingga.
Kepala Disdukcapil Lingga, Recky Sarman Timur, menjelaskan bahwa kerjasama ini mencakup layanan administrasi kependudukan, termasuk pengajuan ganti nama dan surat keterangan dari pengadilan, serta layanan pokok tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya kerjasama ini, masyarakat Kabupaten Lingga tidak perlu lagi datang langsung ke PN Tanjungpinang untuk mengajukan perdata permohonan,” katanya, Rabu (22/1/2025).
Selanjutnya, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui fasilitas pojok pengadilan yang disediakan oleh Pemkab Lingga. Fasilitas ini terletak di Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga dan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Dabo Singkep.
“Layanan ini akan dikelola oleh operator Bagian Hukum Pemkab Lingga, yang bertujuan untuk mempermudah proses administrasi bagi masyarakat,” ujarnya.