Dipanggil Jadi Saksi, Kuasa Hukum Iskandar: Penyidik Pidum Polres Karimun Harus Belajar Lagi Hukum Acara Pidana

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalis, Iskandar Tanjung didampingi pengacaranya, Ronal Barimbing | Foto: Rian

Jurnalis, Iskandar Tanjung didampingi pengacaranya, Ronal Barimbing | Foto: Rian

Karimun, Zonamu.com – Seorang jurnalis, Iskandar Tanjung menolak memberikan keterangan saat dipanggil penyidik Satreskrim Polres Karimun, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah camat pada, Rabu (23/4/2025).

Pria yang akrab disapa Tanjung mengatakan dirinya dipanggil karena melakukan konfirmasi pemberitaan kepada Camat Karimun melalui pesan aplikasi WhatsApp.

“Dalam WhatsApp tersebut saya selaku Jurnalis mempertanyakan akan isu yang beredar di masyarakat Karimun,” kata Tanjung di Polres Karimun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena alasan itu Tanjung merasa keberatan untuk menjadi saksi, karena tindakannya mengkonfirmasi pemberitaan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Bahkan Tanjung juga mempertanyakan kepada penyidik yang terindikasi membela camat, dan membungkam pekerjaan jurnalistik.

“Saya minta penyidik bekerja profesional, jangan terindikasi membela satu pihak,” ujar dia.

Dijelaskan Tanjung, pemanggilannya tersebut berkaitan dengan pengembangan dugaan kasus pemerasan camat yang dilakukan dua tersangka FE dan HE beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dalam kasus tersebut para camat melakukan gratifikasi kepada dua tersangka, terkait anggaran kecamatan sebesar Rp 11 miliar, berdasarkan data dari BPK. Ia juga meminta penyidik untuk tidak fokus kepada perkara tindak pidana umum saja, tapi juga mengusut dugaan gratifikasi.

Selanjutnya Tanjung berniat melaporkan Camat Karimun ke Polda Kepri yang dianggap telah membungkam kebebasan pers.

Sementara kuasa hukum Tanjung, Ronal Barimbing yang ikut mendampingi menilai penyidik telah keliru dalam pemanggilan tersebut.

Ia menyebutkan berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Hukum Acara Pidana, kliennya tidak bisa dijadikan saksi.

Untuk itu Ia meminta agar Propam dan Irwasda Polda Kepri dapat memperhatikan penyidik Satreskrim Polres Karimun atas akan tanggung jawab dan profesi mereka.

“Kami juga meminta penyidik Pidum Polres Karimun untuk belajar hukum acara pidana,” kata Ronal mengakhiri.

Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung enggan dikonfirmasi terkait hal tersebut.

“Saya izin Kapolres dulu,” kata Alfin yang dijumpai di Polres Karimun.

(Rian)

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

SPP Cup 2026 Resmi Bergulir, 25 Tim Siap Bertarung
Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai
KOHATI HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Kasus Pelecehan di FH UI
Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru
Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan
BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri
Dorong Ketahanan Pangan, PT Timah Bina Peternak Ayam di Karimun
Berita ini 4 kali dibaca

Zona Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:27 WIB

SPP Cup 2026 Resmi Bergulir, 25 Tim Siap Bertarung

Jumat, 17 April 2026 - 21:46 WIB

Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Jumat, 17 April 2026 - 15:52 WIB

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai

Jumat, 17 April 2026 - 14:25 WIB

KOHATI HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Kasus Pelecehan di FH UI

Jumat, 17 April 2026 - 12:09 WIB

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Zona Terkini

Tendangan Perdana Oleh Camat Singkep pertanda SPP Cup resmi di gelar | Foto : Zonamu/Harie

OLAHRAGA

SPP Cup 2026 Resmi Bergulir, 25 Tim Siap Bertarung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:27 WIB

YKI Kabupaten Lingga saat di kukuhkan | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:52 WIB

Gubernur Kepri saat menyerahakan sertifikat lahan kepada Kajati Kepri | Foto : Zonamu/Enji Diskominfo Kepri

TERKINI

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:09 WIB