Dipanggil Jadi Saksi, Kuasa Hukum Iskandar: Penyidik Pidum Polres Karimun Harus Belajar Lagi Hukum Acara Pidana

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalis, Iskandar Tanjung didampingi pengacaranya, Ronal Barimbing | Foto: Rian

Jurnalis, Iskandar Tanjung didampingi pengacaranya, Ronal Barimbing | Foto: Rian

Karimun, Zonamu.com – Seorang jurnalis, Iskandar Tanjung menolak memberikan keterangan saat dipanggil penyidik Satreskrim Polres Karimun, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah camat pada, Rabu (23/4/2025).

Pria yang akrab disapa Tanjung mengatakan dirinya dipanggil karena melakukan konfirmasi pemberitaan kepada Camat Karimun melalui pesan aplikasi WhatsApp.

“Dalam WhatsApp tersebut saya selaku Jurnalis mempertanyakan akan isu yang beredar di masyarakat Karimun,” kata Tanjung di Polres Karimun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena alasan itu Tanjung merasa keberatan untuk menjadi saksi, karena tindakannya mengkonfirmasi pemberitaan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Bahkan Tanjung juga mempertanyakan kepada penyidik yang terindikasi membela camat, dan membungkam pekerjaan jurnalistik.

Baca Juga :  Tins Gallery PT Timah Jadi Wadah untuk Berburu Produk UMKM dengan Nuansa Vintage

“Saya minta penyidik bekerja profesional, jangan terindikasi membela satu pihak,” ujar dia.

Dijelaskan Tanjung, pemanggilannya tersebut berkaitan dengan pengembangan dugaan kasus pemerasan camat yang dilakukan dua tersangka FE dan HE beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dalam kasus tersebut para camat melakukan gratifikasi kepada dua tersangka, terkait anggaran kecamatan sebesar Rp 11 miliar, berdasarkan data dari BPK. Ia juga meminta penyidik untuk tidak fokus kepada perkara tindak pidana umum saja, tapi juga mengusut dugaan gratifikasi.

Selanjutnya Tanjung berniat melaporkan Camat Karimun ke Polda Kepri yang dianggap telah membungkam kebebasan pers.

Baca Juga :  Waspada! Penipuan Jasa Titip Marak di Instagram, Satu Warga Karimun Jadi Korban

Sementara kuasa hukum Tanjung, Ronal Barimbing yang ikut mendampingi menilai penyidik telah keliru dalam pemanggilan tersebut.

Ia menyebutkan berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Hukum Acara Pidana, kliennya tidak bisa dijadikan saksi.

Untuk itu Ia meminta agar Propam dan Irwasda Polda Kepri dapat memperhatikan penyidik Satreskrim Polres Karimun atas akan tanggung jawab dan profesi mereka.

“Kami juga meminta penyidik Pidum Polres Karimun untuk belajar hukum acara pidana,” kata Ronal mengakhiri.

Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung enggan dikonfirmasi terkait hal tersebut.

“Saya izin Kapolres dulu,” kata Alfin yang dijumpai di Polres Karimun.

(Rian)

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Mobil Sehat PT Timah Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat di Pulau Bangka dan Karimun
Berita ini 1 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB