Karimun, Zonamu.com – Buntut krisis kelistrikan parah yang melumpuhkan lini kehidupan di Kabupaten Karimun, Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Provinsi Kepulauan Riau akhirnya mengambil langkah radikal. Tak lagi hanya melontarkan kritik di media atau menggelar audiensi, BAPAN resmi menempuh jalur hukum dengan menyerahkan berkas laporan pengaduan atas dugaan kelalaian manajerial PLN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun pada, Jumat (24/7/2026).
Langkah hukum ini diambil secara langsung oleh Ketua BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Karimun. Penyerahan berkas ini menjadi babak baru dari kemarahan kolektif warga Karimun yang harus menanggung dampak blackout (pemadaman listrik total) berskala masif selama berhari-hari.
Gumpalan krisis yang melanda Karimun ditegaskan bukan lagi hanya persoalan kendala teknis atau gangguan operasional biasa. Blackout beruntun tanpa kepastian waktu pemulihan tersebut telah menjelma menjadi bencana sosial-ekonomi yang mencekik kehidupan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sektor sosial dan kesehatan, dampak pemadaman total ini mengancam kelompok paling rentan. Ribuan balita, anak-anak, ibu menyusui, hingga warga lanjut usia yang sedang terbaring sakit di rumah-rumah warga harus bertahan hidup di tengah kegelapan pekat dan cuaca panas, tanpa pasokan listrik untuk alat-alat kesehatan dasar maupun pencahayaan yang layak.
Sementara di sektor ekonomi, krisis ini menumbangkan roda pergerakan usaha masyarakat dari skala kecil hingga menengah. Sektor UMKM, pedagang pasar, hingga pelaku usaha mandiri mengalami kelumpuhan total operasional.
Ahmad Iskandar Tanjung bahkan mengungkapkan kerugian riil yang dialami oleh lini usahanya sendiri. Empat unit bisnis miliknya mulai dari Depot Air Minum, Es Batu, Es Kristal, hingga usaha pengolahan Santan berhenti beroperasi total karena bergantung penuh pada suplai energi listrik.
“Secara akumulatif, jika ditakar dari hancurnya rantai pasok pedagang kecil, bahan baku mati, hingga berhentinya produksi usaha mandiri, kerugian ekonomi masyarakat Kabupaten Karimun akibat insiden pemadaman ini ditaksir mencapai skala miliaran hingga puluhan miliar rupiah,” ungkap Iskandar.
Menanggapi sikap manajemen PLN yang acap kali cukup merilis permohonan maaf saat krisis terjadi, Iskandar menegaskan bahwa pendekatan tersebut sangat mencederai rasa keadilan publik dan membenturkan etika pelayanan publik dengan kepastian hukum.
“Permintaan maaf dari penyelenggara layanan publik itu hanya bentuk tanggung jawab moral semata. Namun dalam perspektif hukum, permohonan maaf tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum untuk memulihkan kerugian nyata yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Karimun,” tegasnya secara tajam.
Iskandar memaparkan bahwa hak-hak warga negara selaku konsumen layanan publik dilindungi secara mengikat oleh berbagai instrumen hukum positif di Indonesia. Laporan yang diajukan BAPAN Kepri berlandaskan pada tiga regulasi kuat yakni:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (terkait hak atas kenyamanan, keamanan, dan ganti rugi atas produk/layanan jasa yang cacat).
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 (tentang tingkat mutu pelayanan dan kompensasi penyediaan tenaga listrik).
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (terkait asas akuntabilitas dan kewajiban penyelenggara dalam memberikan pelayanan berkualitas).
Dalam keterangannya, Iskandar menyoroti indikasi kuat adanya kelalaian manajerial yang sistemik di tubuh PLN. Menurutnya, sebuah kegagalan sistem berskala kabupaten yang terjadi berulang tanpa ada penjelasan akar masalah (root cause) yang jujur mencerminkan bobroknya tata kelola internal.
Guna memberikan perbandingan objektif, ia menyinggung penanganan insiden besar yang pernah dihadapi oleh instansi penegak hukum tingkat nasional.
“Institusi penegak hukum sekelas Kejaksaan Agung RI pun pernah menghadapi insiden besar seperti kebakaran gedung utama mereka. Namun dalam waktu singkat, penyebab hingga tersangkanya dapat diidentifikasi secara transparan dan tuntas, bahkan hingga membongkar masalah sepele seperti puntung rokok kuli bangunan,” ujar Iskandar.
“Lalu bagaimana mungkin, sebuah institusi penyedia energi tunggal sekelas PLN yang menguasai hajat hidup orang banyak bisa mengalami kegagalan sistemik berskala satu kabupaten tanpa penjelasan yang transparan? PLN merupakan instansi yang digaji dan hidup dari uang rakyat. Jika pemadaman total ini mau di-blackout-kan secara keseluruhan, mari kita buka seluas-luasnya di hadapan hukum tanpa ada yang ditutup-tutupi,” lanjutnya.
Atas dasar itu, BAPAN Kepri mendesak Kejaksaan Negeri Karimun dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk tidak menganggap ringan pengaduan ini. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum (APH) segera meningkatkan status penanganan dari tahap laporan pengaduan ke tahap Penyelidikan dan Penyidikan secara terbuka dan akuntabel.
Iskandar menegaskan bahwa BAPAN Kepri tidak akan berhenti di tingkat daerah apabila penanganan kasus ini berjalan lambat atau terkesan ‘jalan di tempat’.
“Apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti secara tuntas dan adil di tingkat daerah, BAPAN memastikan akan membawa kasus esensial ini langsung ke tingkat pusat,” tegas Iskandar menutup keterangannya.
Adapun lembaga nasional yang siap dituju BAPAN untuk mengawal kasus ini antara lain: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Komisi III DPR RI Bidang Hukum dan Keamanan, serta Deputi/Sekretariat Hukum Istana Presiden Republik Indonesia.
About The Author
Penulis : Bustomi














