Lingga, Zonamu.com – Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Ia bahkan meminta agar ASN yang terbukti melanggar disiplin kerja segera diberhentikan.
“Bahkan ada yang dua tahun tidak masuk kantor, namun absensinya tetap jalan. Lalu ada juga yang ditugaskan di pulau-pulau tapi tidak pernah absen,” kata Nizar, Minggu (21/4/2025)
Pernyataan itu merujuk pada regulasi Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan pemberhentian ASN setelah melalui tahapan sanksi mulai dari SP1 hingga SP3. Nizar juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan, khususnya melalui aplikasi absensi elektronik yang telah dibuat Pemkab Lingga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka dengan SIAP-E yang telah dibuat, tolong disiapkan kembali. Kemarin ada yang menyampaikan ke saya bahwa sistemnya bisa menjelimet, tapi saya ingin absensi itu segera berjalan dengan benar,” ujar Nizar menjelaskan.
Baca Juga : Berburu Jejak SIAP-E di Kejati Kepri, Proyek Digitalisasi ASN yang Hilang Ditelan Diam
Namun, pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Aplikasi Sistem Informasi Absensi Pegawai Elektronik (SIAP-E) yang diluncurkan Pemkab Lingga pada 24 Juni 2022 kini tak lagi berfungsi.
Ironisnya, proyek digitalisasi ini telah menyedot anggaran daerah sebesar Rp177,6 juta. Setelah peluncuran megah yang dihadiri pejabat daerah seperti Ketua DPRD dan Kepala Ombudsman Kepri, aplikasi itu hanya aktif selama satu bulan dan kini tak lagi bisa diakses.
Aplikasi yang semestinya menjadi solusi pengawasan kehadiran ASN di daerah, terutama yang bertugas di wilayah terpencil, justru menjadi beban anggaran dan contoh buruk dari proyek yang gagal dalam perencanaan dan pengawasan.
Situasi ini pun menimbulkan pertanyaan publik, bagaimana mungkin ketegasan terhadap ASN dapat ditegakkan jika sistem pengawasannya sendiri mandek?(*)