Breaking News !!! Pengadilan Tinggi Kepri Kabulkan Banding Jaksa, Empat Terdakwa Korupsi Divonis 2 Tahun

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tinggi Kepri | Foto : Zonamu/Ist

Pengadilan Tinggi Kepri | Foto : Zonamu/Ist

Lingga, Zonamu.com – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengabulkan permohonan banding yang diajukan Kejaksaan Negeri Lingga dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga.

Putusan tersebut membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap empat terdakwa.

Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana korupsi, termasuk unsur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, terbukti secara sah dan meyakinkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar itu, keempat terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungpinang membebaskan para terdakwa dengan pertimbangan unsur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tidak terbukti.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri memiliki pertimbangan berbeda. Dalam putusan banding disebutkan bahwa unsur kerugian negara terbukti berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Audit tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp738.999.953 dalam proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil.

Sidang banding dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., yang memutuskan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga dan menjatuhkan pidana kepada keempat terdakwa sesuai amar putusan.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine
Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program
Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan
Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada
BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba
BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda
Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba
Aturan Jarak 10 Kilometer Bikin Distribusi Pertalite Lingga Terjepit
Berita ini 148 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 14:04 WIB

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Selasa, 15 September 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Zona Terkini

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:21 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga saat memberikan pengarahan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:04 WIB

Sekda Lingga Armia saat pimpin rapat | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:07 WIB

BPR Tuah Karimun gandeng KNTI Karimun buat bikin gebrakan baru lewat kolaborasi pemberdayaan ekonomi nelayan | Foto: Zonamu/Humas BPR Tuah Karimun

TERKINI

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:02 WIB