BNN Limpahkan Tersangka Penyelundup Narkotika Jaringan Internasional ke Kejari Karimun

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN Limpahkan Tersangka Penyelundup Narkotika Jaringan Internasional ke Kejari Karimun | Foto : Zonamu/Bustomi

BNN Limpahkan Tersangka Penyelundup Narkotika Jaringan Internasional ke Kejari Karimun | Foto : Zonamu/Bustomi

Karimun, Zonamu.com – Sebanyak 5 orang tersangka penyelundup narkotika jenis sabu seberat 704,8 kg, diserahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kamis (18/9/2025).

Lima orang tersangka yang merupakan warga negara Myanmar tersebut diantaranya, Sat  Paing  alias  Taa  May, Muhamad Mustofa  alias  Pyone  Cho, Soe  Win  alias  Baoporn  Kingkaew, Aung  Kyaw Oo, Khaing  Lin alias  Lin  Lin  Bin  U Tan Lwin.

Kelimanya dinyatakan bersalah oleh BNN melanggar Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan bersama-sama berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu ke wilayah Indonesia.

Sebelumnya, mereka diamankan oleh tim Patroli First Fleet Quick Respon (F1QR), unit reaksi cepat TNI AL dari Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun, di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Rabu 14 Mei 2025.

Saat diamankan diatas kapal Aungtoetoe 99, tim patroli menemukan muatan mencurigakan berupa 35 karung. Setelah dilakukan pemeriksaan, puluhan karung tersebut berisi 699 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 704,8 kilo gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Lantamal IV Batam, kelima tersangka berikut barang bukti satu buah kapal dan muatannya di serahkan ke BNN.

“Kita hari ini menerima pelimpahan tersangka dan barang  bukti tahap II, dalam   perkara  tindak   pidana  narkotika  jaringan internasional dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia,” kata Kasi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho.

Disebutkan, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilo gram telah dimusnahkan terlebih dahulu di Markas Komando Lantamal IV Batam,  dengan berita acara pemusnahan barang bukti pada 20 Mei 2025.

“Barang bukti berupa 704,8 kilogram narkotika jenis sabu sudah dimusnahkan dahulu, sisanya 707 gram untuk pembuktian di pengadilan,” terang Herlambang.

Para tersangka melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat
(2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Khusus tersangka Soe Win, elaku nahkoda kapal Aungtoetoe 99 turut juga dilakukan penuntutan dalam perkara pelayaran, dengan sangkaan Pasal 117 ayat (2) Jo Pasal 302 ayat (2) dan/atau Pasal 219 Jo Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Setelah menerima tahap II dari penyidik, para tersangka ditahan di Rutan Karimun selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 s/d 07 Oktober 2025  sampai  dilimpahkan  berkas  perkara  ke  Pengadilan  Negeri Tanjung Balai Karimun.

“Tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa. Kami dari Kejaksaan   berkomitmen, menangani   perkara   ini   secara profesional, transparan, dan akuntabel , serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” pungkas Herlambang.(*)

About The Author

Penulis : Bustomi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru
Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan
BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri
Dorong Ketahanan Pangan, PT Timah Bina Peternak Ayam di Karimun
Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong
Mencoba Warisan Rasa di Bengkong Laut: Kisah Kelezatan Bebek Blondo yang Lumer di Lidah
Solidaritas Warga Gladiola 1 Karimun, Gotong Royong Bongkar Puing Kanopi Pasca Puting Beliung
Puting Beliung Terjang Perumahan Gladiola Karimun, 11 Rumah Rusak Parah
Berita ini 40 kali dibaca

Zona Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 12:09 WIB

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:32 WIB

BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri

Rabu, 15 April 2026 - 23:25 WIB

Dorong Ketahanan Pangan, PT Timah Bina Peternak Ayam di Karimun

Rabu, 15 April 2026 - 18:04 WIB

Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong

Zona Terkini

Gubernur Kepri saat menyerahakan sertifikat lahan kepada Kajati Kepri | Foto : Zonamu/Enji Diskominfo Kepri

TERKINI

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:09 WIB

Penanaman bibit pohon oleh Ketua BKOW Kepri, Ketua TP PKK Provinsi Kepri Dewi Kumalasari Ansar Ahmad, Wakil Ketua DPP IWAPI Pusat Hanna Hasanah Fadel Muhammad | Foto : Zonamu/Diskominfo Kepri

TERKINI

BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:32 WIB

Plt. Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong | Foto : Zonamu/Eki

TERKINI

Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong

Rabu, 15 Apr 2026 - 18:04 WIB