BNN Limpahkan Tersangka Penyelundup Narkotika Jaringan Internasional ke Kejari Karimun

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN Limpahkan Tersangka Penyelundup Narkotika Jaringan Internasional ke Kejari Karimun | Foto : Zonamu/Bustomi

BNN Limpahkan Tersangka Penyelundup Narkotika Jaringan Internasional ke Kejari Karimun | Foto : Zonamu/Bustomi

Karimun, Zonamu.com – Sebanyak 5 orang tersangka penyelundup narkotika jenis sabu seberat 704,8 kg, diserahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kamis (18/9/2025).

Lima orang tersangka yang merupakan warga negara Myanmar tersebut diantaranya, Sat  Paing  alias  Taa  May, Muhamad Mustofa  alias  Pyone  Cho, Soe  Win  alias  Baoporn  Kingkaew, Aung  Kyaw Oo, Khaing  Lin alias  Lin  Lin  Bin  U Tan Lwin.

Kelimanya dinyatakan bersalah oleh BNN melanggar Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan bersama-sama berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu ke wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, mereka diamankan oleh tim Patroli First Fleet Quick Respon (F1QR), unit reaksi cepat TNI AL dari Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun, di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Rabu 14 Mei 2025.

Saat diamankan diatas kapal Aungtoetoe 99, tim patroli menemukan muatan mencurigakan berupa 35 karung. Setelah dilakukan pemeriksaan, puluhan karung tersebut berisi 699 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 704,8 kilo gram.

Baca Juga :  LMG Berkemah di Pantai Dabo Singkep, Satukan Jiwa dan Gaungkan Wisata Lingga

Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Lantamal IV Batam, kelima tersangka berikut barang bukti satu buah kapal dan muatannya di serahkan ke BNN.

“Kita hari ini menerima pelimpahan tersangka dan barang  bukti tahap II, dalam   perkara  tindak   pidana  narkotika  jaringan internasional dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia,” kata Kasi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho.

Disebutkan, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilo gram telah dimusnahkan terlebih dahulu di Markas Komando Lantamal IV Batam,  dengan berita acara pemusnahan barang bukti pada 20 Mei 2025.

“Barang bukti berupa 704,8 kilogram narkotika jenis sabu sudah dimusnahkan dahulu, sisanya 707 gram untuk pembuktian di pengadilan,” terang Herlambang.

Para tersangka melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat
(2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Personel Polresta Barelang Jalani Tes Kesehatan

Khusus tersangka Soe Win, elaku nahkoda kapal Aungtoetoe 99 turut juga dilakukan penuntutan dalam perkara pelayaran, dengan sangkaan Pasal 117 ayat (2) Jo Pasal 302 ayat (2) dan/atau Pasal 219 Jo Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Setelah menerima tahap II dari penyidik, para tersangka ditahan di Rutan Karimun selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 s/d 07 Oktober 2025  sampai  dilimpahkan  berkas  perkara  ke  Pengadilan  Negeri Tanjung Balai Karimun.

“Tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa. Kami dari Kejaksaan   berkomitmen, menangani   perkara   ini   secara profesional, transparan, dan akuntabel , serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” pungkas Herlambang.(*)

Penulis : Bustomi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Mobil Sehat PT Timah Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat di Pulau Bangka dan Karimun
Berita ini 26 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB