Berkas Perkara Dilimpahkan, Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa Tanjung Pelanduk Menunggu Jadwal Sidang

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubsi Penuntutan Kejari Karimun, Listakeri Anugerah menyerahkan berkas perkara korupsi dana desa Tanjung Pelanduk ke Pengadilan Tipidkor Tanjung Pinang | Foto: Nichita

Kasubsi Penuntutan Kejari Karimun, Listakeri Anugerah menyerahkan berkas perkara korupsi dana desa Tanjung Pelanduk ke Pengadilan Tipidkor Tanjung Pinang | Foto: Nichita

 

Karimun, Zonamu.com – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun, Priandi Firdaus melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri Anugerah memindahkan dua tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada, Jumat (10/1/2025).

Dua tahanan yakni Wawan Bin Moin dan Endri Bin Burhari yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Tanjung Pelanduk dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun ke Rutan Tanjungpinang.

Selain pemindahan tahanan, Kejari Karimun juga melimpahkan berkas perkara mereka ke Pengadilan Tipidkor Tanjung Pinang.

“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara sebesar Rp. 788.563.154, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor: R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret,” ujar Priandi Firdaus pada, Sabtu (11/1/2025).

Kedua terdakwa, kata Priandi, diduga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

“Agenda pelimpahan telah selesai, artinya kewenangan penahanan telah berpindah dari Kejaksaan Negeri Karimun ke Pengadilan Tipidkor Tanjung Pinang. Selanjutnya akan dikeluarkan penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Tipidkor Tanjung Pinang,” jelas Priandi mengakhiri.

 

(Nichita)

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

KOHATI HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Kasus Pelecehan di FH UI
Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru
Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan
BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri
Dorong Ketahanan Pangan, PT Timah Bina Peternak Ayam di Karimun
Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong
Mencoba Warisan Rasa di Bengkong Laut: Kisah Kelezatan Bebek Blondo yang Lumer di Lidah
Solidaritas Warga Gladiola 1 Karimun, Gotong Royong Bongkar Puing Kanopi Pasca Puting Beliung
Berita ini 21 kali dibaca

Zona Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:25 WIB

KOHATI HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Kasus Pelecehan di FH UI

Jumat, 17 April 2026 - 12:09 WIB

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:32 WIB

BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri

Rabu, 15 April 2026 - 23:25 WIB

Dorong Ketahanan Pangan, PT Timah Bina Peternak Ayam di Karimun

Zona Terkini

Gubernur Kepri saat menyerahakan sertifikat lahan kepada Kajati Kepri | Foto : Zonamu/Enji Diskominfo Kepri

TERKINI

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:09 WIB

Penanaman bibit pohon oleh Ketua BKOW Kepri, Ketua TP PKK Provinsi Kepri Dewi Kumalasari Ansar Ahmad, Wakil Ketua DPP IWAPI Pusat Hanna Hasanah Fadel Muhammad | Foto : Zonamu/Diskominfo Kepri

TERKINI

BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:32 WIB