Berkas Perkara Dilimpahkan, Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa Tanjung Pelanduk Menunggu Jadwal Sidang

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubsi Penuntutan Kejari Karimun, Listakeri Anugerah menyerahkan berkas perkara korupsi dana desa Tanjung Pelanduk ke Pengadilan Tipidkor Tanjung Pinang | Foto: Nichita

Kasubsi Penuntutan Kejari Karimun, Listakeri Anugerah menyerahkan berkas perkara korupsi dana desa Tanjung Pelanduk ke Pengadilan Tipidkor Tanjung Pinang | Foto: Nichita

 

Karimun, Zonamu.com – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun, Priandi Firdaus melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri Anugerah memindahkan dua tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada, Jumat (10/1/2025).

Dua tahanan yakni Wawan Bin Moin dan Endri Bin Burhari yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Tanjung Pelanduk dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun ke Rutan Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pemindahan tahanan, Kejari Karimun juga melimpahkan berkas perkara mereka ke Pengadilan Tipidkor Tanjung Pinang.

“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara sebesar Rp. 788.563.154, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor: R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret,” ujar Priandi Firdaus pada, Sabtu (11/1/2025).

Kedua terdakwa, kata Priandi, diduga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

“Agenda pelimpahan telah selesai, artinya kewenangan penahanan telah berpindah dari Kejaksaan Negeri Karimun ke Pengadilan Tipidkor Tanjung Pinang. Selanjutnya akan dikeluarkan penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Tipidkor Tanjung Pinang,” jelas Priandi mengakhiri.

 

(Nichita)

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Muhammad Firdaus Resmi Nakhodai DPC PKB Karimun, Ini Misinya
Dampingi Pokdakan Tuah Bersatu, PT Timah Sukses Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Karimun
Cinta Berlabuh di Laut Lingga, Dua Pasangan Menikah di Kapal
Imigrasi Gandeng Lintas Instansi Pantau Keberadaan WNA di Lingga
Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajaran Perkuat Integritas Pelayanan Publik
Dukung Lingkungan Berkelanjutan, PT Timah Bina Bank Sampah Lanjut Berseri di Karimun
Imigrasi Karimun Periksa Kesehatan Pegawai Demi Pelayanan Optimal
Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi
Berita ini 21 kali dibaca

Zona Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:22 WIB

Muhammad Firdaus Resmi Nakhodai DPC PKB Karimun, Ini Misinya

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:08 WIB

Dampingi Pokdakan Tuah Bersatu, PT Timah Sukses Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:16 WIB

Cinta Berlabuh di Laut Lingga, Dua Pasangan Menikah di Kapal

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:15 WIB

Imigrasi Gandeng Lintas Instansi Pantau Keberadaan WNA di Lingga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:21 WIB

Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajaran Perkuat Integritas Pelayanan Publik

Zona Terkini

Resmi! Muhammad Firdaus mengemban amanah baru sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Karimun periode 2026–2031. Langkah awal menuju konsolidasi total | Foto: Zonamu/M. Firdaus

TERKINI

Muhammad Firdaus Resmi Nakhodai DPC PKB Karimun, Ini Misinya

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:22 WIB

Dua pasang pengantin saat menikah di atas kapal | Foto : Zonamu/Istimewa

TERKINI

Cinta Berlabuh di Laut Lingga, Dua Pasangan Menikah di Kapal

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:16 WIB