Bea Cukai dan Polres Karimun Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Kemasan Kopi dan Deodoran

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu dalam kemasan kopi bubuk dan deodoran | Foto: Ami

Konferensi Pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu dalam kemasan kopi bubuk dan deodoran | Foto: Ami

Karimun, Zonamu.com – Petugas Bea Cukai Karimun, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan kopi bubuk dan deodoran di Pelabuhan Internasional Karimun.

Pengungkapan dua kasus ini dilakukan dalam waktu berbeda. Tersangka berinisial LH (42) lebih dahulu ditangkap setelah menjalani pemeriksaan X-Ray di pelabuhan Internasional pada 25 Mei 2025 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, LH kedapatan membawa sabu seberat 123,7 gram yang dikemas dalam kopi bubuk saat baru tiba dari Pelabuhan Kukup, Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak 123,7 gram sabu itu dibawa LH dengan kamuflase membungkus dengan kemasan minuman instan (kopi),” ungkap Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B TBK, Muhammad Iqbal Reza, di Mapolres Karimun pada, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga :  Warga RW 01 Jelutung Semangat Gotong Royong, Sambut Idul Adha 1446 H

Kemudian, pihaknya kembali meringkus tersangka MR (59) di Pelabuhan Internasional Karimun pada 31 Mei 2025 lalu. Dari tangan tersangka, ditemukan sabu seberat 12,7 gram.

Iqbal menjelaskan, modus tersangka MR dalam menyelundupkan narkoba tersrbut dengan menyembunyikannya ke dalam kemasan deodoran untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Modusnya menyembunyikan sabu ke dalam deodoran. Modus perlintasan mereka ini menggunakan pola pekerja Migran, rata-rata setelah 20-30 hari di Malaysia lalu kembali ke Indonesia,” kata dia.

Baca Juga :  Resmi Dibuka, Turnamen Futsal LMG CUP I 2024 Diikuti 32 Tim

Menurut catatan kepolisian, tersangka LH merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap BNN dengan barang bukti pil ekstasi. Sementara tersangka MR belum memiliki catatan kriminal sebelumnya.

“LH pernah ditangkap BNN dengan barang bukti ekstasi. Sedangkan, MR bukan residivis, di mana ia memiliki latar belakang pekerja bangunan di Malaysia,” ungkap Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho.

Terhadap kedua kasus ini, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Ami

Editor : Nichita

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Mengapa Cita Rasa Daging Kurban Berbeda? Ini Penjelasannya
TMMD ke-124 Resmi Ditutup, TNI Wujudkan Infrastruktur dan Kesejahteraan di Lingga
Layanan Damkar Dabo Singkep Terhenti, Satu-Satunya Armada Rusak Berat
Disperindagkop dan Polres Lingga Sidak Pasar Harga Masih Stabil
Dishub Lingga Siaga Penuh Amankan Lalu Lintas Jelang Takbiran dan Idul Adha
Gantikan Candra Putra Irawansyah, Yoga Hadhi Wijaya Pimpin Rutan Karimun
Kejari Lingga Gelar Penyuluhan Hukum untuk Cegah Korupsi di Tingkat Desa
Revitalisasi MPP Karimun Habiskan Dana Rp 18 Miliar, Eri Januardin: Kalahkan Bangunan Baru Satpol PP yang hanya Rp 6 Miliar
Berita ini 6 kali dibaca

Zona Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:32 WIB

Bea Cukai dan Polres Karimun Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Kemasan Kopi dan Deodoran

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:00 WIB

Mengapa Cita Rasa Daging Kurban Berbeda? Ini Penjelasannya

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:18 WIB

TMMD ke-124 Resmi Ditutup, TNI Wujudkan Infrastruktur dan Kesejahteraan di Lingga

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:08 WIB

Layanan Damkar Dabo Singkep Terhenti, Satu-Satunya Armada Rusak Berat

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:03 WIB

Disperindagkop dan Polres Lingga Sidak Pasar Harga Masih Stabil

Zona Terkini

Sapi di Dabo Singkep | Foto : Zonamua/Imam

TERKINI

Mengapa Cita Rasa Daging Kurban Berbeda? Ini Penjelasannya

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:00 WIB