Batam, Zonamu.com – Upaya penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan. Rokok tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke wilayah Tanjungpinang.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam bekerja sama dengan Lantamal IV TNI AL berhasil menyita 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Punggur, Kamis (15/5/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 309 tin rokok berbagai merek, di antaranya Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan FO Bold. Rokok ini tidak memiliki pita cukai, melanggar ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam menyebut, nilai total barang diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai sebesar Rp2,67 miliar.
Menanggapi isu liar di media sosial yang menyebut adanya truk milik TNI AL yang ditahan karena mengangkut rokok ilegal, Evi memberikan klarifikasi tegas.
“Faktanya, truk TNI AL hanya digunakan untuk mengangkut barang bukti ke Kantor Bea Cukai karena tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik barang,” kata Evi.
Kasus ini kini masuk tahap penegakan hukum. Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP), menyusun Laporan Pelanggaran (LP), dan menyerahkan kasus ke Seksi Penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sinergi Bea Cukai dan TNI AL dalam pengamanan wilayah laut Batam terus diperkuat. Operasi rutin dan penegakan hukum ketat (gaktibkum) akan terus dilakukan untuk membabat habis peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
“Kami tidak akan kompromi dengan penyelundupan. Ini bentuk komitmen kami menjaga perbatasan dan keuangan negara,” katanya, mengakhiri.(*)