Lingga, Zonamu.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga mencatat adanya 12 laporan dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada 2024.
Laporan tersebut mayoritas terkait ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala dusun (Kadus), serta ketua rukun tetangga (RT).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, menyampaikan bahwa dari total 12 laporan yang diterima, hanya kasus yang berkaitan dengan netralitas ASN yang ditindaklanjuti.
Kasus tersebut telah diteruskan ke instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Dari 12 laporan yang masuk, ada 4 kasus terkait netralitas ASN yang kami teruskan ke instansi berwenang. Sementara laporan lainnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil,” kata Fidya, Kamis (20/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa laporan yang dihentikan telah melalui pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hingga tahap kedua.
“Setelah dilakukan kajian lebih lanjut, kasus-kasus tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” ujarnya.
Bawaslu Lingga menegaskan komitmennya dalam mengawal netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada.
Lembaga pengawas ini berharap agar seluruh pihak, terutama pejabat publik dan perangkat desa, dapat menjaga profesionalisme serta tidak terlibat dalam politik praktis guna menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Lingga.