Batam, Zonamu.com – Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7.119,66 gram dan ganja kering seberat 3.881,50 gram dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri pada, Jumat (25/10/2024).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu dan ganja kering ini merupakan hasil pengungkapan sejak bulan September hingga Oktober 2024 dengan 9 orang tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sembilan tersangka berinisial R, SBL alias A, MS, E, M, CS, RMR, DM dan M. Saat ini sudah kita amankan dan sedang di proses hukum, dengan total barang bukti sabu seberat 7.119,66 gram dan ganja kering seberat 3.881,50 gram,” ujar AKBP Anggoro Wicaksono.
Dari 7 laporan polisi tersebut, jelas AKBP Anggoro, ada yang sifatnya kolaborasi dengan Kanwil Bea Cukai Kepri dan juga limpahan dari Bea Cukai Batam.
“Jadi, kita terus bersinergi dan koordinasi dengan stake holder lain, termasuk dengan BNN juga. Harapannya ke depan bisa lebih baik,” ucapnya.
AKBP Anggoro menambahkan, untuk tangkapan join investigation, kita mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kg di Perairan Karimun dengan 3 orang tersangka dan saat ini masih kita lakukan pengembangan.
“Dari hasil penyelidikan sementara barang bukti berasal dari Malaysia. Jadi modusnya tersangka membawa barang dari Malaysia, sampai di Batam ada yang menerima, dan akan dikirim ke luar Batam,” jelasnya.
Dalam proses pemusnahan ini, lanjut AKBP Anggoro, kami mengikuti aturan sop adanya ketetapan dari Kejaksaan terlebih dahulu kemudian dilakukan penyitaan.
“Ke depan kami tidak akan henti-hentinya melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika, kami juga terus bersinergi dengan stake holder terkait,” pungkasnya.
Pemusnahan ini turut dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
(Dian)