Lingga, Zonamu.com – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan bahwa kegiatan pasar malam yang berlangsung di sejumlah wilayah tetap memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak hiburan dan parkir.
Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra, menjelaskan bahwa pajak yang dikenakan kepada pengelola pasar malam berasal dari penjualan tiket permainan, dengan besaran setorannya mencapai 10 persen dari total penjualan.
“Pasar malam ini masuk dalam kategori pajak hiburan dan parkir. Pajaknya disetor ke kas daerah sebesar 10 persen dari tiket permainan,” kata Wahyudi, Selasa 3 Juni 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pasar malam yang berlangsung di Desa Lanjut dan Daik Lingga menyumbang pajak berbeda, tergantung pada durasi operasional dan jumlah pengunjung.
“Di Daik Lingga, pengelola menyetor pajak hiburan dan parkir sebesar Rp4 juta karena beroperasi selama dua minggu. Sementara di Desa Lanjut, hanya Rp2 juta karena beroperasi satu bulan, tapi tingkat kunjungan dan transaksi permainan lebih rendah,” ujarnya.
Wahyudi menegaskan bahwa perhitungan pajak hiburan ini berdasarkan jumlah tiket permainan yang terjual, bukan jumlah pengunjung yang masuk ke area pasar malam.
“Pengunjung belum tentu bermain. Jadi yang kami hitung adalah tiket permainan, bukan tiket masuk. Bahkan, tiket masuk kemarin digabungkan dengan biaya parkir,” jelas Wahyudi.
Selain perbedaan jumlah pengunjung dan lama operasional, Wahyudi juga menuturkan bahwa sistem penyetoran pajak dilakukan setelah kegiatan pasar malam selesai berlangsung.(*)