Lingga, Zonamu.com – Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep mencatat adanya penurunan jumlah perkara dispensasi nikah pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
Humas PA Dabo Singkep, Ogna Alif Utama, mengatakan, jumlah perkara dispensasi nikah tahun ini mencapai 31 kasus dari total 111 perkara permohonan.
“Jika dibandingkan tahun 2023, terdapat 40 perkara dispensasi nikah dari total 75 permohonan. Artinya, tahun ini ada penurunan meski jumlah perkara permohonan keseluruhan meningkat,” ujar Ogna, Selasa (24/12/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Kasus Perceraian di Dabo Singkep Akibat Judi Online Meningkat
Ogna menjelaskan, sebagian besar pengajuan dispensasi nikah di tahun 2024 datang dari pasangan di usia 18 tahun. Usia ini sesuai dengan batas minimal yang ditetapkan oleh Undang-Undang Perkawinan, namun juga beririsan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan perlindungan khusus bagi anak di bawah umur.
“Permohonan dispensasi nikah yang masuk kami seleksi dengan ketat. Ada perkara yang dikabulkan, tetapi ada juga yang tidak. Kami harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk alasan pengajuan dan kesiapan pasangan untuk menikah,” ujarnya.
Ogna juga menegaskan bahwa PA Dabo Singkep tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan mempertimbangkan aspek perlindungan anak.
“Tujuannya adalah untuk memastikan pernikahan yang diajukan benar-benar demi kebaikan pasangan tersebut, bukan sekadar memenuhi keinginan pihak tertentu,” tegasnya.
Ogna berharap angka dispensasi nikah bisa terus menurun di tahun-tahun mendatang melalui peningkatan kesadaran masyarakat.
“Kami mendukung program-program yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perencanaan pernikahan yang matang dan sesuai usia,” imbuhnya.
Dengan terus berkurangnya jumlah dispensasi nikah, diharapkan generasi muda di Dabo Singkep dapat lebih siap menghadapi tantangan kehidupan berkeluarga, sekaligus meminimalisir risiko-risiko yang kerap menyertai pernikahan dini.