AJI Batam Kecam Perusakan Alat Kerja Wartawati di PN Batam

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus penggelapan di Batam usai ikuti persidangan di PN Batam | Foto : Zonamu/Ist

Terdakwa kasus penggelapan di Batam usai ikuti persidangan di PN Batam | Foto : Zonamu/Ist

Batam, Zonamu.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam keras dugaan tindakan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Batam usai persidangan perkara dugaan penggelapan sembilan unit mobil rental, Senin 21 Juli 2026.

Insiden yang dimaksud terjadi ketika seorang wartawati Tribun Batam atas nama Ucik Suwaibah sedang menjalankan tugas jurnalistik dan meliput persidangan dugaan penggelapan mobil dengan terdakwa atas nama Caroline Parewang.

Setelah persidangan selesai sekitar pukul 15.33 WIB, Ucik berupaya meminta tanggapan kepada terdakwa. Sesaat setelah Uci melayangkan pertanyaan kritis terkait penggunaan uang pengelapan itu. Terdakwa langsung menepis telepon genggam yang digunakan wartawan untuk merekam video hingga terjatuh dan mengalami kerusakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua AJI Kota Batam, Yogi Eka Saputra menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dan tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi kebebasan pers.

“Wartawan yang berada di lokasi sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi mengenai proses persidangan,” kata Yogi.

Yogi menegaskan, ada hukuman berat bagi para pihak yang mencoba menghalang-halangi kerja jurnalistik.

“Tindakan terdakwa sudah jelas menghalang-halangan jurnalis yang sedang bekerja secara profesional,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sudah dijelaskan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) memberikan jaminan kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka fisik terhadap wartawan maupun kerusakan terhadap peralatan jurnalistik, maka pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan pidana umum sesuai unsur-unsur yang terpenuhi.

“Tidak tertutup kemungkinan tindakan terdakwa ini akan kita laporkan ke pihak berwajib,” tuturnya.

AJI Kota Batam menegaskan bahwa ruang-ruang publik, termasuk lingkungan pengadilan, harus menjadi tempat yang aman bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

AJI Kota Batam menilai tindakan terhadap wartawan tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi, kekerasan, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus ditindak secara serius.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, AJI Kota Batam menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras segala bentuk tindakan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang terjadi di Pengadilan Negeri Batam.

2. Mendorong aparat penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peraturan perundang-undangan lainnya apabila ditemukan unsur pidana.

3. Mengajak seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga peradilan, pemerintah, organisasi, dan masyarakat, untuk menghormati kemerdekaan pers serta melindungi wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.

4. Menyatakan dukungan kepada wartawan yang menjadi korban agar memperoleh perlindungan hukum dan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

5. Mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menghadapi berbagai bentuk intimidasi.(*)

About The Author

Penulis : Ronal

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri
Sempena Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta dari Berbagai Organisasi dan Paguyuban Ikuti Seminar Kebangsaan
Wabup Novrizal Apresiasi 11 Cabor Lingga yang Mandiri di Porprov Kepri
Wabup Lingga Lepas Kontingen Cabor Porprov VI Kepri
Kajati Kepri Apresiasi Kinerja Kejari Lingga
Menapak Jejak Sejarah Melayu, Kajati Kepri Ziarah ke Lingga
Forum Bandara Sehat Dibentuk, Karimun Bidik Bandara Ramah Lingkungan
Kajati Kepri Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga

Zona Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Sempena Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta dari Berbagai Organisasi dan Paguyuban Ikuti Seminar Kebangsaan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Wabup Novrizal Apresiasi 11 Cabor Lingga yang Mandiri di Porprov Kepri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Wabup Lingga Lepas Kontingen Cabor Porprov VI Kepri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Kajati Kepri Apresiasi Kinerja Kejari Lingga

Zona Terkini

Ketua PB Porprov Kepri Asmin Patros saat kata sambutan | Foto : Wandi

TERKINI

Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri

Sabtu, 31 Okt 2026 - 22:54 WIB

Wabup Lingga Lepas Kontingen Cabor Porprov VI Kepri | Foto : Wandi

TERKINI

Wabup Lingga Lepas Kontingen Cabor Porprov VI Kepri

Jumat, 30 Okt 2026 - 17:50 WIB

Kajati Kepri saat bersalaman dengan para pegawai Kejari Lingga | Foto : Prokopim Lingga

TERKINI

Kajati Kepri Apresiasi Kinerja Kejari Lingga

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:12 WIB