Lingga, Zonamu.com – Lapas Kelas III Dabo Singkep mengusulkan pemberian remisi keagamaan Idulfitri 1447 Hijriah kepada 48 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Usulan ini diajukan bagi warga binaan yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk perhatian negara kepada warga binaan. Namun tentu saja, tidak semua bisa mendapatkannya karena ada syarat dan penilaian yang harus dipenuhi.
Kepala Lapas Dabo Singkep Yusrifa Arif menyampaikan bahwa proses pengusulan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan seluruh data dan administrasi telah disiapkan dengan baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, remisi bukan sekadar bonus Lebaran yang datang tiba-tiba. Remisi merupakan hasil dari perilaku baik dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan disiplin selama menjalani pembinaan,” kata Yusrifa, Kamis 19 Maret 2026.
Ia menegaskan prosesnya tetap selektif dan tidak asal pilih. Yusrifa berharap usulan remisi tersebut dapat disetujui oleh pihak terkait.
“Kira ingin momen Idulfitri menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar para warga binaan menjaga sikap dan tidak mengulangi kesalahan. Menurutnya, kesempatan ini harus dimanfaatkan sebagai langkah awal menuju perubahan.
“Kami berharap remisi ini bisa menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat,” tuturnya.(*)
About The Author
Penulis : Wandi















