Pemko Batam Atur Jam Buka Tempat Hiburan Selama Ramadan

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat memimpin rapat koordinasi Forkopimda terkait penetapan protokol operasional jasa kepariwisataan selama Ramadan 1447 H di Batam | Foto: Zonamu/Diskominfo Batam

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat memimpin rapat koordinasi Forkopimda terkait penetapan protokol operasional jasa kepariwisataan selama Ramadan 1447 H di Batam | Foto: Zonamu/Diskominfo Batam

Batam, Zonamu.com – Bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi merilis protokol perasional bagi pelaku usaha jasa kepariwisataan. Keputusan ini merupakan buah kesepakatan rapat Forkopimda yang digelar pada 9 Februari lalu untuk menjamin harmoni antara aktivitas ekonomi dan ibadah masyarakat.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban umum.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat beribadah dengan tenang, sementara aktivitas usaha tetap berjalan dalam koridor yang disepakati,” ujar Amsakar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Edaran terbaru, seluruh lini hiburan mulai dari diskotik, kelab malam, pub, panti pijat, hingga arena permainan wajib melakukan penutupan total pada tiga periode krusial yakni H-1 hingga hari ke-2 Ramadan, hari ke-16 hingga ke-18 (Peringatan Nuzululqur’an), dan H-1 hingga hari ke-2 Syawal.

Di luar tanggal tersebut, tempat hiburan hanya diizinkan beroperasi secara terbatas pada pukul 22.00 hingga 24.00 WIB.

Tidak hanya sektor hiburan, sektor kuliner pun turut menyesuaikan diri. Restoran dan rumah makan yang tetap melayani pelanggan di siang hari wajib memasang tirai atau gorden sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang berpuasa.

Pemko Batam tidak main-main dalam pengawasan. Tim terpadu telah disiagakan untuk memantau lapangan secara berkala. Bagi pelaku usaha yang membandel, sanksi tegas sudah menanti mulai dari pembekuan izin operasional, hingga penutupan permanen sesuai regulasi yang berlaku.

“Mari kita tunjukkan wajah Batam yang toleran dan tertib. Kepatuhan pelaku usaha adalah kunci terciptanya suasana Ramadan yang syahdu dan harmonis,” tutup Amsakar.

About The Author

Penulis : Ican

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

SPP Cup 2026 Resmi Bergulir, 25 Tim Siap Bertarung
Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai
KOHATI HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Kasus Pelecehan di FH UI
Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru
Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan
BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri
Dorong Ketahanan Pangan, PT Timah Bina Peternak Ayam di Karimun
Berita ini 6 kali dibaca

Zona Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:27 WIB

SPP Cup 2026 Resmi Bergulir, 25 Tim Siap Bertarung

Jumat, 17 April 2026 - 21:46 WIB

Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Jumat, 17 April 2026 - 15:52 WIB

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai

Jumat, 17 April 2026 - 14:25 WIB

KOHATI HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Kasus Pelecehan di FH UI

Jumat, 17 April 2026 - 12:09 WIB

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Zona Terkini

Tendangan Perdana Oleh Camat Singkep pertanda SPP Cup resmi di gelar | Foto : Zonamu/Harie

OLAHRAGA

SPP Cup 2026 Resmi Bergulir, 25 Tim Siap Bertarung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:27 WIB

YKI Kabupaten Lingga saat di kukuhkan | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:52 WIB

Gubernur Kepri saat menyerahakan sertifikat lahan kepada Kajati Kepri | Foto : Zonamu/Enji Diskominfo Kepri

TERKINI

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:09 WIB