Lingga, Zonamu.com – Kabupaten Lingga dipastikan masuk dalam daftar daerah yang akan dibangun Balai Pemasyarakatan atau BAPAS pada tahun 2027. Pembangunan ini merupakan bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru yang telah disahkan pemerintah.
Kepastian tersebut dibenarkan Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Yusrifa Arif. Ia menyebut Lingga memperoleh satu kuota dari program nasional pembangunan seratus BAPAS di seluruh Indonesia.
“Program pembangunan BAPAS ini merupakan arahan langsung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Arif, Senin 26 Januari 2026.
Salah satu fokus utama KUHP terbaru adalah penerapan pidana kerja sosial. Dalam skema ini, peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi ujung tombak pelaksanaan pembinaan.
“Kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam penerapan KUHP baru yang menitikberatkan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Pembimbing Kemasyarakatan bertugas melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan terhadap klien pemasyarakatan. Oleh karena itu, keberadaan BAPAS dinilai sangat krusial di setiap daerah.
“Terkait kesiapan daerah, Lapas Dabo Singkep telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lingga. Hasil koordinasi tersebut menunjukkan dukungan penuh dari pemerintah daerah,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Lingga bahkan telah menyiapkan satu titik lahan untuk pembangunan BAPAS. Lokasi lahan tersebut berada di wilayah Dabo Singkep.
Saat ini, proses yang berjalan adalah pengurusan administrasi hibah lahan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pembangunan BAPAS ditargetkan dapat direalisasikan sesuai rencana pada tahun 2027.(*)
About The Author
Penulis : Wandi














