AJI dan Koalisi Sipil Dukung Tempo, Nilai Gugatan Amran Bentuk Pembungkaman Pers

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

AJI dan Koalisi Sipil Dukung Tempo, Nilai Gugatan Amran Bentuk Pembungkaman Pers | Foto : Zonamu/Ist

AJI dan Koalisi Sipil Dukung Tempo, Nilai Gugatan Amran Bentuk Pembungkaman Pers | Foto : Zonamu/Ist

Jakarta, Zonamu.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Majalah Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar, dengan dalih pemberitaan Tempo telah merusak citra dirinya dan Kementerian Pertanian. Gugatan itu terkait laporan utama Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk”.

Aksi solidaritas diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media, termasuk wartawan Tempo dari lintas generasi dari reporter muda hingga wartawan senior. Mereka membawa poster bertuliskan “Lawan Pembungkaman Pers” dan “Sengketa Pers Diselesaikan di Dewan Pers, Bukan di Pengadilan.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan Yosep Stanley Adi Prasetyo sebagai saksi ahli dari pihak Tempo. Stanley merupakan mantan Ketua Dewan Pers yang memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa gugatan Amran seharusnya tidak diajukan ke pengadilan karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab atau koreksi dan Dewan Pers.

“Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini pengen menutup Tempo,” tegas Nany dalam diskusi publik AJI Jakarta, 20 Oktober lalu.

Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, gugatan senilai Rp200 miliar itu tidak hanya berlebihan, tapi juga tidak memiliki dasar hukum. Ia menilai gugatan yang diajukan oleh seorang pejabat negara kepada media merupakan bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.

“Putusan MK 105/PUU-XXII-2024 sudah jelas, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah. Mirisnya, penggugat justru seorang menteri,” ujar Mustafa.

Latar Belakang Sengketa Tempo Amran Sulaiman

Perseteruan antara Amran Sulaiman dan Tempo bermula dari artikel berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang diunggah di akun X (Twitter) dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.
Laporan itu menyoroti kebijakan Bulog dalam menyerap gabah dengan sistem any quality seharga Rp6.500 per kilogram. Akibatnya, banyak petani yang menyiram gabah berkualitas bagus agar beratnya bertambah, sehingga gabah rusak dan beras yang diserap Bulog menurun kualitasnya.

Tempo bahkan memuat pengakuan dari Amran sendiri mengenai kerusakan gabah dalam berita berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”

Sengketa ini sempat dibawa ke Dewan Pers, lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pers. Hasilnya, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyatakan Tempo melanggar sebagian Kode Etik Jurnalistik karena dianggap tidak akurat dan mencampur fakta dengan opini.

Tempo kemudian memenuhi seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk mengganti judul poster digital, meminta maaf, dan melaporkan pelaksanaannya dalam waktu 2×24 jam.
Namun, meski rekomendasi sudah dijalankan, Amran tetap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.

Dalam gugatannya, Amran menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian materiil serta imateriil bagi Kementerian Pertanian.(*)

About The Author

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine
Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program
Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan
Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada
BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba
BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda
Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba
Aturan Jarak 10 Kilometer Bikin Distribusi Pertalite Lingga Terjepit
Berita ini 32 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 14:04 WIB

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Selasa, 15 September 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Zona Terkini

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:21 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga saat memberikan pengarahan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:04 WIB

Sekda Lingga Armia saat pimpin rapat | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:07 WIB

BPR Tuah Karimun gandeng KNTI Karimun buat bikin gebrakan baru lewat kolaborasi pemberdayaan ekonomi nelayan | Foto: Zonamu/Humas BPR Tuah Karimun

TERKINI

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:02 WIB