Karimun, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum, asistensi dan konsultasi yuridis bagi Koperasi Merah Putih.
Hal tersebut agar seluruh kegiatan pengelolaan koperasi dapat berjalan transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
”Tujuan kegiatan ini agar koperasi dapat tumbuh secara sehat, berdaya saing dan benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono usai menandatangani nota kesepahaman antara pihaknya dengan Koperasi Merah Putih Sungai Raya pada, Rabu (22/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Denny Wicaksono mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah nyata Kejari Karimun dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
”Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” kata Denny.
”Klaborasi antara Aparat Penegak Hukum dengan lembaga penggerak ekonomi masyarakat seperti Koperasi Merah Putih akan menciptakan sinergi yang positif dalam membangun kepercayaan publik, memperkuat perekonomian daerah serta mendukung program pemerintah pusat menuju kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Nota kesepakatan ini, ungkap Denny, akan menjadi awal langkah yang baik untuk kerjasama berkelanjutan, saling menguatkan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Karimun.
Kejari Karimun juga akan mengambil peran untuk membantu Koperasi Merah Putih ini dari awal pendirian, perizinan dan pelaksanaan sehingga Koperasi Merah Putih binaan Adhyaksa dapat menjadi role model untuk koperasi-koperasi lainnya.
”Harapannya kita saling bahu membahu dalam memberikan pelayanan dan kemudahan sehingga target pak Bupati sebanyak 71 koperasi dapat segera beroperasi untuk mendukung percepatan perekonomian daerah,” pungkasnya mengakhiri.(*)
Penulis : Ami