Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Pemerintah Kabupaten Lingga resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua. Sebanyak 451 orang menerima SK setelah dua peserta lainnya mengundurkan diri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia, menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya penyerahan SK tersebut. Ia menyebut status kepegawaian para PPPK kini sudah jelas dan sah.

“Hari ini kita sudah lega karena PPPK tahap kedua telah dilaksanakan dan status mereka sudah resmi,” kata Armia, Senin (6/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Armia menjelaskan, Pemkab Lingga juga akan menuntaskan pembayaran gaji yang sempat tertunda selama dua bulan. Ia memastikan hak seluruh PPPK akan diselesaikan.

Baca Juga :  Lingga Luncurkan Buku Muatan Lokal PAUD, Tanamkan Budaya Sejak Usia Dini

“Yang belum dibayarkan dua bulan, insyaallah akan segera kami bayar,” ujarnya.

Menurutnya, dengan penyerahan SK ini, seluruh persoalan terkait administrasi PPPK sudah terjawab. Pemkab berkomitmen memberikan kepastian bagi seluruh pegawai yang telah lulus seleksi.

“Artinya semua sudah terjawab dan statusnya jelas,” katanya.

Selain itu, sebanyak 25 guru yang telah lulus tahap pertama namun belum memiliki formasi akan ditempatkan secara paruh waktu. Pemkab masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme penempatan tersebut.

“Untuk guru formasinya berbeda dan terus menyesuaikan kebutuhan,” ujarnya.

Baca Juga :  Perumda Tirta Lingga Raih Penghargaan di Closing NUWSP

Armia juga menyoroti kondisi tenaga kesehatan di beberapa pustu dan polindes yang saat ini kekurangan perawat. Ia berharap formasi tahun 2026 dapat kembali dibuka agar kebutuhan tenaga kesehatan terpenuhi.

“Kami berharap tahun depan formasi untuk tenaga kesehatan bisa dibuka kembali,” ia menambahkan

Terkait sistem gaji bagi pegawai paruh waktu, Pemkab Lingga masih menunggu arahan resmi. Namun, gaji akan menyesuaikan dengan status terakhir pegawai, baik sebagai THL maupun PTT.

“Kalau sebelumnya THL, maka gajinya sesuai THL. Kalau PTT, maka disesuaikan dengan gaji PTT,” katanya, mengakhiri.(*)

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Mobil Sehat PT Timah Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat di Pulau Bangka dan Karimun
Dekranasda Lingga Gencar Lestarikan Batik Khas Daerah
Berita ini 11 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB