Lingga, Zonamu.com – Pemerintah Kabupaten Lingga resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua. Sebanyak 451 orang menerima SK setelah dua peserta lainnya mengundurkan diri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia, menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya penyerahan SK tersebut. Ia menyebut status kepegawaian para PPPK kini sudah jelas dan sah.
“Hari ini kita sudah lega karena PPPK tahap kedua telah dilaksanakan dan status mereka sudah resmi,” kata Armia, Senin (6/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Armia menjelaskan, Pemkab Lingga juga akan menuntaskan pembayaran gaji yang sempat tertunda selama dua bulan. Ia memastikan hak seluruh PPPK akan diselesaikan.
“Yang belum dibayarkan dua bulan, insyaallah akan segera kami bayar,” ujarnya.
Menurutnya, dengan penyerahan SK ini, seluruh persoalan terkait administrasi PPPK sudah terjawab. Pemkab berkomitmen memberikan kepastian bagi seluruh pegawai yang telah lulus seleksi.
“Artinya semua sudah terjawab dan statusnya jelas,” katanya.
Selain itu, sebanyak 25 guru yang telah lulus tahap pertama namun belum memiliki formasi akan ditempatkan secara paruh waktu. Pemkab masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme penempatan tersebut.
“Untuk guru formasinya berbeda dan terus menyesuaikan kebutuhan,” ujarnya.
Armia juga menyoroti kondisi tenaga kesehatan di beberapa pustu dan polindes yang saat ini kekurangan perawat. Ia berharap formasi tahun 2026 dapat kembali dibuka agar kebutuhan tenaga kesehatan terpenuhi.
“Kami berharap tahun depan formasi untuk tenaga kesehatan bisa dibuka kembali,” ia menambahkan
Terkait sistem gaji bagi pegawai paruh waktu, Pemkab Lingga masih menunggu arahan resmi. Namun, gaji akan menyesuaikan dengan status terakhir pegawai, baik sebagai THL maupun PTT.
“Kalau sebelumnya THL, maka gajinya sesuai THL. Kalau PTT, maka disesuaikan dengan gaji PTT,” katanya, mengakhiri.(*)
Penulis : Wandi