Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Pemerintah Kabupaten Lingga resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua. Sebanyak 451 orang menerima SK setelah dua peserta lainnya mengundurkan diri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia, menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya penyerahan SK tersebut. Ia menyebut status kepegawaian para PPPK kini sudah jelas dan sah.

“Hari ini kita sudah lega karena PPPK tahap kedua telah dilaksanakan dan status mereka sudah resmi,” kata Armia, Senin (6/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Armia menjelaskan, Pemkab Lingga juga akan menuntaskan pembayaran gaji yang sempat tertunda selama dua bulan. Ia memastikan hak seluruh PPPK akan diselesaikan.

“Yang belum dibayarkan dua bulan, insyaallah akan segera kami bayar,” ujarnya.

Menurutnya, dengan penyerahan SK ini, seluruh persoalan terkait administrasi PPPK sudah terjawab. Pemkab berkomitmen memberikan kepastian bagi seluruh pegawai yang telah lulus seleksi.

“Artinya semua sudah terjawab dan statusnya jelas,” katanya.

Selain itu, sebanyak 25 guru yang telah lulus tahap pertama namun belum memiliki formasi akan ditempatkan secara paruh waktu. Pemkab masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme penempatan tersebut.

“Untuk guru formasinya berbeda dan terus menyesuaikan kebutuhan,” ujarnya.

Armia juga menyoroti kondisi tenaga kesehatan di beberapa pustu dan polindes yang saat ini kekurangan perawat. Ia berharap formasi tahun 2026 dapat kembali dibuka agar kebutuhan tenaga kesehatan terpenuhi.

“Kami berharap tahun depan formasi untuk tenaga kesehatan bisa dibuka kembali,” ia menambahkan

Terkait sistem gaji bagi pegawai paruh waktu, Pemkab Lingga masih menunggu arahan resmi. Namun, gaji akan menyesuaikan dengan status terakhir pegawai, baik sebagai THL maupun PTT.

“Kalau sebelumnya THL, maka gajinya sesuai THL. Kalau PTT, maka disesuaikan dengan gaji PTT,” katanya, mengakhiri.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Tarian Tin Singkep Bangkitkan Kenangan Luka Sejarah
Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan
Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat
Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak
Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025
Dari Layar ke Aksi, Pelajar Kepri Kampanyekan Cinta Lingkungan
66 Peserta Bersaing Rebut 24 Kursi Paskibra Lingga
Bawaslu Bintan Jemput Bola Sosialisasikan JDIH ke Masyarakat
Berita ini 39 kali dibaca

Zona Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 13:28 WIB

Tarian Tin Singkep Bangkitkan Kenangan Luka Sejarah

Sabtu, 25 April 2026 - 13:24 WIB

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:24 WIB

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 April 2026 - 10:08 WIB

Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak

Kamis, 23 April 2026 - 21:04 WIB

Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025

Zona Terkini

Persembahan tarian tin from Singkep Island | Foto : Zonamu/ist

TERKINI

Tarian Tin Singkep Bangkitkan Kenangan Luka Sejarah

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:28 WIB

Sekda Lingga Armia saat di wawancarai | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:24 WIB

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil di Tanjungpinang | Foto : Zonamu/Ist

Korupsi

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 Apr 2026 - 18:24 WIB