Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP | Foto : Zonamu/Kejati Kepri

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP | Foto : Zonamu/Kejati Kepri

Tanjungpinang, Zonamu.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di Batam. Keduanya langsung ditahan pada Selasa (30/9/2025).

“Penahanan dilakukan mulai 30 September hingga 19 Oktober,” kata Kajati Kepri, J. Devy Sudarso.

Tersangka pertama berinisial S menjabat Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil periode 2012–2016. Tersangka kedua adalah AJ selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya berperan penting dalam kasus ini,” ujarnya.

Kasus ini merupakan lanjutan perkara korupsi PNBP pelabuhan Batam tahun 2015–2021. Sebelumnya, beberapa terdakwa sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini sudah menyeret sejumlah pejabat pelabuhan,” tegas Devy.

Penyidikan mengungkap PT Bias Delta Pratama melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan tanpa kerja sama resmi dengan BP Batam. Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh setoran bagi hasil 20 persen sesuai aturan.

“Kegiatan tersebut ilegal karena tanpa dasar hukum,” jelasnya.

Audit BPKP Kepri menemukan kerugian negara sebesar USD 272.497. Jika dikonversi, nilainya mencapai Rp4,5 miliar lebih.

“Kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” ungkap Kajati.

Sehari sebelumnya, penyidik Kejati Kepri menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar. Tiga kontainer berisi dokumen disita sebagai barang bukti.

“Dokumen yang disita berkaitan langsung dengan penyidikan,” kata penyidik.

Kajati Kepri menegaskan kedua tersangka disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan untuk mencegah kabur, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku korupsi,” tegas Devy.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine
Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program
Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan
Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada
BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba
BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda
Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba
Aturan Jarak 10 Kilometer Bikin Distribusi Pertalite Lingga Terjepit
Berita ini 116 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 14:04 WIB

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Selasa, 15 September 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Zona Terkini

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:21 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga saat memberikan pengarahan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:04 WIB

Sekda Lingga Armia saat pimpin rapat | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:07 WIB

BPR Tuah Karimun gandeng KNTI Karimun buat bikin gebrakan baru lewat kolaborasi pemberdayaan ekonomi nelayan | Foto: Zonamu/Humas BPR Tuah Karimun

TERKINI

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:02 WIB