Karimun, Zonamu.com – Sebanyak 5 orang tersangka penyelundup narkotika jenis sabu seberat 704,8 kg, diserahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kamis (18/9/2025).
Lima orang tersangka yang merupakan warga negara Myanmar tersebut diantaranya, Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.
Kelimanya dinyatakan bersalah oleh BNN melanggar Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan bersama-sama berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu ke wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, mereka diamankan oleh tim Patroli First Fleet Quick Respon (F1QR), unit reaksi cepat TNI AL dari Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun, di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Rabu 14 Mei 2025.
Saat diamankan diatas kapal Aungtoetoe 99, tim patroli menemukan muatan mencurigakan berupa 35 karung. Setelah dilakukan pemeriksaan, puluhan karung tersebut berisi 699 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 704,8 kilo gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Lantamal IV Batam, kelima tersangka berikut barang bukti satu buah kapal dan muatannya di serahkan ke BNN.
“Kita hari ini menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II, dalam perkara tindak pidana narkotika jaringan internasional dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia,” kata Kasi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho.
Disebutkan, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilo gram telah dimusnahkan terlebih dahulu di Markas Komando Lantamal IV Batam, dengan berita acara pemusnahan barang bukti pada 20 Mei 2025.
“Barang bukti berupa 704,8 kilogram narkotika jenis sabu sudah dimusnahkan dahulu, sisanya 707 gram untuk pembuktian di pengadilan,” terang Herlambang.
Para tersangka melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat
(2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Khusus tersangka Soe Win, elaku nahkoda kapal Aungtoetoe 99 turut juga dilakukan penuntutan dalam perkara pelayaran, dengan sangkaan Pasal 117 ayat (2) Jo Pasal 302 ayat (2) dan/atau Pasal 219 Jo Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Setelah menerima tahap II dari penyidik, para tersangka ditahan di Rutan Karimun selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 s/d 07 Oktober 2025 sampai dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
“Tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa. Kami dari Kejaksaan berkomitmen, menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel , serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” pungkas Herlambang.(*)
Penulis : Bustomi