Tersangka Baru Korupsi Jembatan Marok Kecil, PPK Dinas PUTR Lingga Ikut Terseret

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JA saat digiring pihak Kejaksaan Negeri Lingga | Foto : Zonamu/Wandi

JA saat digiring pihak Kejaksaan Negeri Lingga | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kecamatan Singkep Selatan kembali berkembang. Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan seorang pejabat penting di Dinas PUTR sebagai tersangka terbaru.

Adalah JA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang kini resmi menyandang status tersangka. Kejari Lingga menilai perannya krusial karena lalai menjalankan tugas pengendalian kontrak.

“JA mengetahui adanya penyimpangan, namun tidak melakukan pencegahan,” kata Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Hasetyo.

Dalam catatan penyidik, kontraktor resmi proyek 2022 dan 2023 adalah CV. PJ dengan direktur WP. Sedangkan tahun 2024 dimenangkan CV. AQJ.

Fakta di lapangan justru menunjukkan DY yang melaksanakan sebagian besar pekerjaan. Padahal DY tidak memiliki kewenangan sama sekali sesuai dokumen kontrak.

YR selaku konsultan pengawas juga disebut mengetahui praktik itu. Namun bersama JA, ia diduga membiarkan hingga proyek selesai.

“Hal ini menguatkan dugaan adanya pemufakatan antara pihak-pihak terkait,” jelas Adimas.

Baca Juga :  Penenggelaman Artificial Reef PT Timah, Tingkatkan Hasil Tangkapan Nelayan dan Dukung Wisata Bawah Laut

Ahli LKPP yang dimintai keterangan menilai pelaksanaan proyek menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa. Hal itu jelas melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Proses hukum disebut masih panjang. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan kembali menetapkan tersangka lain dari kasus yang sama.

Dengan jeratan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor, para tersangka terancam hukuman berat. Ancaman kurungan hingga 20 tahun menanti mereka yang terbukti bersalah.(*)

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Mobil Sehat PT Timah Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat di Pulau Bangka dan Karimun
Berita ini 154 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB