Lingga, Zonamu.com – Kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kecamatan Singkep Selatan kembali berkembang. Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan seorang pejabat penting di Dinas PUTR sebagai tersangka terbaru.
Adalah JA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang kini resmi menyandang status tersangka. Kejari Lingga menilai perannya krusial karena lalai menjalankan tugas pengendalian kontrak.
“JA mengetahui adanya penyimpangan, namun tidak melakukan pencegahan,” kata Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Hasetyo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam catatan penyidik, kontraktor resmi proyek 2022 dan 2023 adalah CV. PJ dengan direktur WP. Sedangkan tahun 2024 dimenangkan CV. AQJ.
Fakta di lapangan justru menunjukkan DY yang melaksanakan sebagian besar pekerjaan. Padahal DY tidak memiliki kewenangan sama sekali sesuai dokumen kontrak.
YR selaku konsultan pengawas juga disebut mengetahui praktik itu. Namun bersama JA, ia diduga membiarkan hingga proyek selesai.
“Hal ini menguatkan dugaan adanya pemufakatan antara pihak-pihak terkait,” jelas Adimas.
Ahli LKPP yang dimintai keterangan menilai pelaksanaan proyek menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa. Hal itu jelas melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Proses hukum disebut masih panjang. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan kembali menetapkan tersangka lain dari kasus yang sama.
Dengan jeratan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor, para tersangka terancam hukuman berat. Ancaman kurungan hingga 20 tahun menanti mereka yang terbukti bersalah.(*)
Penulis : Wandi